SANGATTA – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, dr. Novel Tyty Paembonan, meminta pemerintah daerah setempat untuk bersikap tegas dalam memberikan sanksi bagi para rekanan proyek yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal kontrak. Hal ini diungkapkan Novel setelah mengikuti sidang paripurna ke-XVIII di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur pada Senin (11/11/2024).
“Saya berharap pemerintah lebih tegas terhadap rekanan yang tidak tepat waktu dalam mengerjakan proyek milik pemerintah,” kata Novel. Menurutnya, penundaan pengerjaan proyek oleh rekanan telah menjadi masalah yang merugikan dan mempengaruhi kemajuan pembangunan di Kutai Timur. Sebagai wakil rakyat, Novel menyoroti perlunya pemerintah mengendalikan rekanan agar mematuhi aturan yang sudah tertuang dalam perjanjian kontrak.
Novel menyesalkan alasan yang sering disampaikan oleh rekanan proyek terkait keterlambatan pekerjaan. Mereka, katanya, kerap berdalih dengan alasan cuaca buruk atau kesulitan memperoleh material bangunan. Namun, ia menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya dapat diterima, mengingat para rekanan telah mengetahui berbagai tantangan di lapangan sebelum mengambil pekerjaan tersebut.
“Kami mengimbau rekanan untuk taat aturan dan mematuhi perjanjian kontrak. Jangan selalu mencari alasan dengan menyalahkan cuaca atau sulitnya mendapat material,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak rekanan yang mengikuti tender proyek, apalagi yang keluar sebagai pemenang, seharusnya telah siap menghadapi risiko yang mungkin timbul di lapangan.
Lebih lanjut, Novel mengingatkan bahwa posisi pemerintah sebagai pemilik dana harus tetap memiliki kontrol terhadap jalannya proyek. Ia mengungkapkan keprihatinannya apabila rekanan justru bersikap seolah-olah memiliki kendali penuh atas pelaksanaan proyek, yang notabene dibiayai dengan uang rakyat.
“Jangan sampai pemerintah sebagai pemilik dana justru diatur oleh rekanan,” tegas Novel. Ia juga mengingatkan para rekanan agar tidak bersikap “nakal” dengan melanggar aturan kontrak yang telah disepakati. Menurutnya, para rekanan yang berani mengikuti tender proyek seharusnya telah siap dengan segala tuntutan pekerjaan, termasuk menyelesaikannya tepat waktu.
Sebagai langkah untuk memastikan kualitas proyek, Novel meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengawasan ketat terhadap rekanan yang terlibat dalam proyek pemerintah. Ia mengingatkan bahwa pengerjaan proyek yang terburu-buru, terutama yang dilakukan mendekati tenggat waktu, kerap berdampak pada rendahnya kualitas hasil pekerjaan.
“Jangan sampai karena rekanan bekerja tergesa-gesa, proyek yang dihasilkan justru tidak berkualitas,” ungkapnya. Novel menginginkan agar OPD selaku pengawas utama proyek di Kutai Timur memperhatikan standar dan kualitas pengerjaan proyek agar sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan.
Selain itu, Novel juga mendukung upaya pemberian sanksi tegas bagi rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Sanksi ini, menurutnya, bisa berupa denda atau bahkan pemutusan hubungan kerja dengan mencantumkan perusahaan rekanan dalam daftar hitam (blacklist). Dengan demikian, diharapkan rekanan akan lebih bertanggung jawab dan disiplin dalam menyelesaikan proyek.
“Jika rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, maka harus diberikan sanksi tegas, baik berupa denda atau blacklist,” tegas Novel. Menurutnya, langkah ini penting sebagai bentuk peringatan dan konsekuensi bagi rekanan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Meski demikian, Novel tetap berharap agar pekerjaan yang masih berjalan dapat diselesaikan dengan baik sesuai sisa waktu yang ada. Ia menekankan pentingnya optimisme dan upaya maksimal dalam menyerap anggaran yang telah dialokasikan untuk pembangunan daerah.
“Kita harus tanamkan sikap optimis. Saya yakin serapan anggaran ini bisa maksimal jika semua pihak bekerja dengan komitmen penuh,” pungkasnya. (adv/dprd kutim)
