Andi Harun soal RTRW Samarinda: “Satu Dua Hari Ini Akan Kita Sahkan”

Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
istimewa
Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

SAMARINDA. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Wali Kota Samarinda akan segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda tahun 2023.

“Satu dua hari ini akan kita sahkan,” kata Wali Kota Samarinda, Andi Harun. 

Andi Harun menyebut ada perubahan paradigma pembangunan di Samarinda dengan disahkannya Perda RTRW nantinya. 

“Ada perubahan paradigma pembangunan di kota ini. Sekarang pembangunan harus berbasis tata ruang,” sebutnya.

“Dulu punya Sertifikat Hak Milik, mau bangun Rumah toko, boleh. Di Perda RTRW yang baru kita cek dulu, kalau dia berada di zona perdagangan, maka tetap boleh, tapi kalau berada di zona industri, atau yang lainnya, maka tidak boleh. Itu bedanya paradigma baru RTRW 2014 dengan RTRW 2023,” lanjut Andi Harun. 

Menurut politisi partai Gerindra ini, Perda RTRW 2023 tidak lagi memasukkan zona pertambangan di Samarinda. 

“Samarinda akan memulai sejarah baru sejak tahun 2026. Dimana sejak tahun 2026 tidak ada lagi sejengkal tanah pun di Samarinda yang masuk zona pertambangan. Dan ini tertuang dalam Perdanya,” tegas Andi Harun. 

AH sapaan akrab Andi Harun mengatakan, untuk industri (tambang) yang sudah berjalan diberi waktu hingga 31 Desember 2025. Setelah itu, per 1 Januari berlaku penghapusan zona pertambangan di Samarinda. 

“Yang sedang berjalan silakan lanjutkan sampai 2026, setelah itu stop, tidak ada lagi. Dan Kepala Daerah tidak bisa lagi mengeluarkan deskresi sejak Perda ini berlaku,” tegasnya. 

Namun ditambahkannya, jika pengecualian dikeluarkan diskresi oleh Presiden atau pemerintah pusat.

“Pengecualian untuk Presiden atau pemerintah pusat yang mengeluarkan deskresi untuk kepentingan bangsa dan negara, ya bisa saja. Tapi saya sebagai kepala daerah tidak bisa lagi mengeluarkan deskresi untuk tambang,” tambahnya. 

Andi Harun menimpali, jika keputusan ini mengacu pada kebijakan nasional hingga ke daerah untuk memotivasi dan beradaptasi dengan perubahan iklim. 

“Saya kira bencana banjir, longsor dan semacamnya di daerah ini sudah cukup jadi gambaran kalau Samarinda sudah tidak mau lagi bergantung pada sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui,” jelas Andi Harun. 

Sebagai gantinya, Perda RTRW Samarinda tahun 2023 memantapkan diri sebagai kota jasa dan industri terbaharukan. 

“Kota ini kita akan desain sebagai kota jasa perdagangan dan industri terbarukan,  tidak lagi bergantung industri ekstraktif,” pungkas Andi Harun. (nk/adv/diskominfo samarinda)

POPULER
Search