JAKARTA – Langkah tegas diambil Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik soal pengelolaan tambang maupun eks tambang. Dalam diskusi di televisi CNBC Indonesia Kamis 14 November 2025, dirinya memaparkan fakta pengelolaan tambang di Bumi Etam. Bahkan, Akmal Malik pun sempat menutup tambang yang menyebabkan kerugian bagi warga sekitar.
Akmal Malik mengakui, tambang memang anugerah bagi Kaltim. Tapi, jika tak dikelola dengan baik, juga memberikan dampak buruk. Selain penyebab bencana alam, juga menelan korban. Tercatat, 51 anak meninggal dunia di kolam eks tambang. Makanya, diperlukan tata kelola dengan pendekatan ramah lingkungan. Sebab, tambang bisa habis. Karenanya diperlukan tata kelola bagaimana eks tambang bisa tetap bermanfaat.
“Harus ada rencana induk terkait pengelolaan tambang maupun eks tambang. Ini jadi dasar bagaimana tambang bisa sejahterakan masyarakat. Saat ini, Pemprov Kaltim tengan menyusunnya,” ujar Akmal Malik.
Dijelaskan, regulasi tambang merupakan domain pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan non-batubara dan non-mineral. Adanya inspektorat tambang di daerah merupakan perwakilan pusat. Setidaknya ada 34 inspektorat tambang di Kaltim. Angka ini kurang ideal mengingat luasnya lahan tambang di provinsi ini.
Akmal Malik mengatakan, belum ada feedback dari inspektorat tambang ke provinsi. Sebab, mereka hanya lapor ke pusat. Semestinya pemerintah daerah juga mendapat terusan laporan tersebut. Agar pemerintah daerah juga bisa memantau.
Ketegasan inspektorat tambang juga dinilai Akmal Malik belum maksimal. Pernah ada kasus kolam tambang yang memakan korban jiwa. Dirinya langsung turun tangan dan menargetkan kepada inspektorat untuk memberi sanksi kepada perusahaan tambang tersebut. Jika dalam 15 hari tak dilaksanakan, dirinya akan menutup perusahaan tambang itu.
Agar pengelolaan tambang dan eks tambang terus beri manfaat, Akmal Malik harap pemerintah pusat membuat benchmark atau KPI (Key Performance Indikator) yang jadi ukuran penilaian. Maka, benchmark ini lah yang jadi acuan pemerintah daerah dalam membuat aturan tata kelolanya.
Terkait pemanfaatan eks tambang, Pemprov Kaltim sudah memiliki regulasi sebagai payung hukumnya. Sehingga penanganan AMDAL bisa dimonitoring oleh pemerintah daerah. “Sekali lagi, sangat diperlukan benchmark atau KPI. Rencana induk kesejahteraan masyarakat, ia harap bisa dijadikan benchmark tersebut. Agar semua laporan bisa terukur,” pungkasnya. (adv/diskominfo kaltim)