SAMARINDA — Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan hasil uji teknis terkait kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang beredar di Kota Samarinda, dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota pada Senin, 5 Mei 2025.
Pernyataan ini disampaikan menyusul keluhan masyarakat dan viralnya informasi mengenai kerusakan sejumlah kendaraan yang diduga disebabkan oleh BBM oplosan.
Dalam keterangannya, Andi Harun mengungkapkan bahwa hasil kajian ilmiah independen dari tim akademisi Politeknik Negeri Samarinda menemukan adanya indikasi penurunan kualitas BBM di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Samarinda.
“Hasil uji teknis terhadap tiga sampel BBM jenis Pertamax yang diambil langsung dari kendaraan yang terdampak menunjukkan angka RON di bawah standar, yaitu 86,7; 89,6; dan 91,6,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa standar minimal RON untuk Pertamax adalah 92. Temuan ini, menurutnya, berbeda dengan hasil pengujian dari pihak Pertamina yang sebelumnya menyatakan bahwa BBM di SPBU Samarinda masih dalam batas standar berdasarkan pengujian di terminal distribusi.
Meskipun begitu, Wali Kota menyatakan tidak akan menunjuk atau menyalahkan pihak mana pun secara langsung.
“Kami tidak dalam posisi menyalahkan. Kajian ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Samarinda untuk melindungi masyarakat dan menjawab keresahan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hasil kajian ilmiah tersebut telah diserahkan kepada pihak berwenang, dalam hal ini Polresta Samarinda, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemkot hanya menjalankan amanah publik. Penelitian ini dilakukan secara independen, tanpa intervensi dan tanpa menyimpulkan aspek hukum,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Andi Harun menyampaikan permohonan maaf atas perbedaan informasi yang sempat beredar sebelumnya.
“Kami mohon maaf bila terdapat perbedaan dengan pernyataan sebelumnya. Namun, apa yang kami sampaikan hari ini memiliki dasar akademik dan telah melalui proses yang panjang,” tutupnya.
Hasil uji teknis ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak berwenang dalam menyelesaikan persoalan yang saat ini tengah menjadi perhatian luas masyarakat Samarinda. (adv/diskominfo samarinda)
