Walaupun Komisioner Baru Belum Resmi, KPID Tak Alami Kekosongan

Komisioner KPID Kaltim, Andi Muhammad Abdi. (foto: istimewa)

SAMARINDA. Banyak pihak menyorot masih belum turunnya surat keputusan tentang struktur baru, kepengurusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim yang baru. Tak sedikit pihak yang khawatir mengenai kekosongan di tubuh organisasi itu. Namun, kekhawatiran itu ditepis oleh Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Provinsi Kaltim Andi Muhammad Abdi. Ia memastikan, tak ada kekosongan jabatan meski kepengurusan Komisioner KPID Kaltim periode 2019- 2022 telah berakhir 27 Januari 2022 lalu. Menurutnya, KPID Kaltim masih diisi Komisoner KPID sebelumnya (2019-2022). Hal ini terjadi akibat belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim terkait penetapan anggota KPID Kaltim periode 2022-2025.

Menurut Andi Muhammad, berdasar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) No 1 tahun 2014 pasal 27 poin 6 disebutkan, bila belum ada Surat Keputusan Penetapan Anggota KPI masa jabatan berikutnya, anggota KPI masa jabatan sebelumnya masih menjalankan tugas dengan tetap diberikan hak-haknya secara penuh sampai ditetapkannya anggota KPI baru. Pasal ini dikatakan Abdi, merupakan langkah antisipasi agar tidak terjadi kekosongan jabatan di KPID Kaltim.

“Artinya tidak ada kekosongan jabatan, PKPI itu mengantisapi kekosongan jabatan. Apabila secara formal belum terbit SK (baru), SK yang lama yang berlaku,” terangnya via telepon, pada Update Kaltim.

Lebih lanjut Abdi menyatakan, berkaca saat penetepan anggota KPID Kaltim 2019-2022, hasil seleksi yang dilakukan DPRD Kaltim cukup disampaikan ke Gubernur Kaltim untuk ditetapkan dan dilantik. Ia mengaku tidak mengetahui bila ada aturan atau permintaan baru dari Biro Hukum untuk memproses penerbitan SK untuk anggota KPID Kaltim yang telah lolos seleksi.

“Biro Hukum minta surat sekali lagi eksplisit untuk pelantikan dari Sekwan DPRD Kaltim. Saya kurang paham karena dulu itu cukup hubungan antar pimpinan (DPRD Kaltim dan Guburnur), untuk penyampaian hasil seleksi. Kemudian Gubernur CQ (dalam hal ini) Biro Hukum menerbitkan SK. Karena memang DPRD proses pemilihannya, Penetepannya di gubernur,” pungkasnya. (nk/adv/diskominfokaltim)

POPULER
Search