SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah setelah Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Samsun, kebijakan ini akan berdampak serius terutama di Kaltim, di mana ribuan hingga jutaan orang mengandalkan pekerjaan sebagai tenaga honorer. Mereka memiliki keluarga dan tanggungan yang akan terkena dampak dari keputusan ini.
“Kaltim meminta keistimewaan dalam hal ini. Kami berkomitmen untuk melindungi tenaga honorer, tidak ada yang boleh dipecat atau dihentikan. Karena ini adalah kebutuhan mereka,” ujar Samsun.
Samsun, yang juga merupakan legislator dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara, menambahkan bahwa pemerintah provinsi Kaltim akan terus berjuang untuk nasib tenaga honorer, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Jika ada perubahan status menjadi PPPK, harus ada jaminan bagi tenaga honorer agar tidak ada yang terpinggirkan. Kami tidak ingin mereka kehilangan pekerjaan mereka,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat menemukan solusi yang adil dan bijak bagi tenaga honorer yang telah memberikan pengabdian selama bertahun-tahun.
“APBD Kaltim mampu untuk membayar tenaga honorer, kami tidak setuju dengan penghapusan tenaga honorer kecuali mereka dapat menjadi PPPK,” pungkasnya.
Sebagai catatan, UU ASN menetapkan bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di instansi pemerintah harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sebelumnya, rencananya penyelesaian atau penghapusan honorer akan dilakukan pada 28 November 2023.
UU ASN juga melarang pejabat di instansi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer ke jabatan ASN. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa dalam proses penataan tenaga honorer, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Dia juga menyatakan bahwa akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi opsi dalam penataan tenaga honorer. (nk/adv/dprd kaltim)
