TENGGARONG. Agenda Focus Group Discussion (FGD) terkait Kode Etik dan Tata Beracara dilaksanakan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara (BK-DPRD Kukar) di Balikpapan 15 hingga 17 Oktober 2022.
Mengingat pentingnya agenda ini mengawal kinerja para wakil rakyat di Kukar, agenda dihadiri seluruh anggota BK-DPRD Kukar. Diketahui, BK beranggota unsur pimpinan dewan. Yakni, Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi, Wakil Ketua III DPRD Kukar, Siswo Cahyono serta Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan.
“Pembahasan dari FGD ini, adalah rencana penyusunan kode etik. Agar lebih tepat dan terkawal dengan baik, kami menghadirkan narasumber Staf Ahli Mahkamah Kehormatan DPR RI, Rina Dwi Handini,” sebut Ketua BK-DPRD Kukar, Abdul Wahab, Senin (17/10/2022).
Menurut Wahab juga akan dibahas detil semua masukan terkait aturan kode etik. “Bila diperlukan pembahasan hingga menghasilkan perubahan atau malah penyempurnaan,” katanya.
Diterangkannya, pembahasan juga sangat terbuka akan input positif lainnya, termasuk aturan dan hal-hal terkait yang dianggap penting yang selama ini belum terangkum dan termaktub dalam aturan kode etik dan tata beracara.
Masukan tersebut termasuk semua semua usulan yang sedianya telah terkumpul sejak anggota DPRD Kukar periode 2019-2024 dilantik. (nk/adv/dprdkukar)