Selamat Ari Wibowo Soroti Hambatan Pergub 49/2020 terhadap Aspirasi Desa

Selamat Ari Wibowo saat dilantik sebagai Anggota DPRD Kaltim Pengganti Antar Waktu (PAW). (foto: dok.dprd kaltim)
Selamat Ari Wibowo saat dilantik sebagai Anggota DPRD Kaltim Pengganti Antar Waktu (PAW). (foto: dok.dprd kaltim)

SAMARINDA – Selamat Ari Wibowo, yang baru saja dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kaltim dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Rabu (1/11/2023), langsung menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah. Menurutnya, Pergub ini menjadi hambatan dalam mewujudkan berbagai usulan dari masyarakat kepada DPRD Kaltim, karena adanya batasan minimal besaran angka untuk merealisasikan serapan aspirasi yakni sebesar Rp 2,5 miliar.

Selamat Ari Wibowo berencana untuk berkoordinasi dengan komisi II DPRD Kaltim yang diketuai oleh Nidya Listiyono dari fraksi partai Golongan Karya (Golkar) untuk mencari solusi terkait permasalahan ini. Meskipun ia belum mengetahui di komisi mana nantinya akan ditugaskan, namun ia menyatakan keinginannya untuk terlibat di komisi II yang berhubungan langsung dengan sektor pertanian.

“Sementara ini juga saya belum mengetahui di komisi berapa ditugaskan kan nanti. Tapi kalau disuruh pilih saya mau di komisi II yang berhubungan langsung dengan sektor pertanian,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apapun keputusan pimpinan fraksi PKB terkait penempatannya, ia akan berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Ia berkomitmen untuk memaksimalkan kinerjanya sebagai anggota DPRD Kaltim.

Selamat Ari Wibowo resmi dilantik sebagai anggota DPRD dalam rapat paripurna ke-39 DPRD Kaltim yang berlangsung di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda. (nk/adv/dprd kaltim)

POPULER
Search