SAMARINDA. Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yang ada, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Samarinda belum memiliki perda yang mengatur tentang aturan baru itu. Yang berlaku saat ini masih menggunakan peraturan daerah kota samarinda nomor 15/2011 tentang retribusi perizinan tertentu, dalam hal ini retribusi yang berlaku masih menggunakan IMB.
Padahal, rekomendasi PBG diurus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. Sedangkan dokumen PBG nya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.
“Jangan membingungkan masyarakat. Pemkot harus membakukan aturan kepengurusan PBG dalam bentuk perda. Apalagi ada proses setor retribusi di situ,” ucap Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.
Pemkot Samarinda juga menurutnya perlu mengkomunikasikan dengan Komisi I DPRD Samarinda.
Ia memastikan Komisi I siap mendukung kemunculan perda itu agar retribusinya ikut jelas penerapannya seperti halnya pada pola IMB sebelumnya.
“Kami siap menyoroti hal itu, karena tujuannya untuk mendukung pembangunan Samarinda, kami juga harus membackup, membuat perdanya,” katanya.
Hal itu ia anggap penting karena faktanya, sekarang masyarakat banyak yang membangun tanpa legalitas yang jelas. “Kalaupun kita sidak, mereka meresponsnya dengan melawan,” tutupnya. (nk/adv/dprdsamarinda)