SAMARINDA. Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor (PW GP Ansor) Kaltim menggelar konferensi pers terkait adanya pihak yang mengakui secara tidak sah kepengurusan Pimpinan Cabang (PC) Kutai Kartanegara (Kukar). Hingga akhirnya PW GP Ansor Kaltim mengeluarkan sikap resmi terkait masalah itu melalui konferensi pers di Kantor PWNU Kaltim Jl. Imam Bonjol, Senin, 13 Juni 2022.
Dinamika organisasi GP Ansor Kukar saat ini menjadi pembahasan hangat terkait pengakuan salah satu kader Ansor Kukar, Fatahuddin sebagai Ketua Ansor Kukar saat ini. Hanya melalui sebuah pertemuan secara kemudian aklamasi dirinya dipilih menjadi Ketua Ansor Kukar, Minggu, 29 Mei 2022 lalu di gedung PCNU Kukar.
Sekretaris Wilayah GP Ansor Kaltim, Herman A. Hasan bersama Kasatkorwil, Murjani dan Ketua LBH Ansor Kaltim, Rusdiono serta Ketua PC GP Ansor Kukar, Arif Rakhman serta pengurus Ansor lainnya menyampaikan sikap di hadapan awak media terkait polemik tersebut.
PW GP Ansor Kaltim menegaskan bahwa tidak ada kepengurusan lain di Kukar selain PC Ansor Kukar yang diketuai Arif Rakhman dan Rusdiono sebagai Sekretaris.
“Saat ini kepengurusan PC Ansor Kukar yang sah menurut PW Ansor Kaltim adalah pengurusan yang di ketuai oleh Arif Rakhman dan sekretarisnya Rusdiono, sebut Herman A. Hasan, Sekretaris PW GP Ansor Kaltim.
Lanjutnya, apa yang terjadi di Kukar dengan adanya klaim sepihak mengatasnamakan kepengurusan Ansor Kukar adalah tidak sah dan illegal.
Menurut Herman, pemberitaan dari berapa media tentang adanya kegiatan Ansor yang melibatkan Sahabat Fatahuddin yang mengklaim dirinya sebagai ketua karena mengaku telah dipilih secara aklamasi melalui forum pertemuan di Kukar beberapa waktu silam, tidak mengindahkan aturan organisasi tentang Peraturan dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) GP Ansor tentang prosedur permusyawaratan di tingkat pengurus cabang .
“Sebagai catatan, kepengurusan Ansor Kukar saat ini yang legal, telah ditetapkan oleh Pengurus Pusat Ansor dalam bentuk Surat Keputusan Nomor 2884/PP/SK-01/I/2021 telah melakukan penunjukan kepada Arif Rakhman dan Rusdiono, sebagai ketua dan sekretaris PC Ansor Kukar. Masa berakhirnya 2021. Dan SK Kukar belum ada dicabut dan diganti dan sedang menunggu proses perpanjangan,” ujar Herman.
Dalam konferensi pers, Herman menegaskan ada 6 poin yang menjadi dasar klarifikasi PW Ansor Kaltim:
- Merujuk Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT), Pimpinan Pusat (PP) telah melakukan penunjukan Susunan Pengurus GP Ansor Kutai Kartanegara atas nama Ketua Arif Rakhman dan Sekretaris Rusdiono. Selanjutnya belum dilakukan perubahan atas susunan pengurus dimaksud.
- Merujuk Peraturan Organisasi (PO), Pergantian susunan pengurus tingkat kabupaten/kota melalui forum tertinggi yakni Konferensi Cabang dihadiri Pimpinan Wilayah (PW) sebagai Pimpinan Sidang Konferensi Cabang. Selanjutnya PW GP Ansor Kaltim belum akan dan/atau belum pernah menjadi Pimpinan Sidang pada Konferensi Cabang GP Ansor Kutai Kartanegara.
- Bahwa adanya pemberitaan kegiatan silaturahim lalu menyebut-namakan sebagai Konferensi Cabang GP Ansor Kutai Kartanegara, maka patut diduga kegiatan dimaksud adalah ilegal dan tidak sah karena jelas melanggar ketentuan PD/PRT dan PO GP Ansor.
- Dalam hal terdapat oknum mengatasnamakan Ketua GP Ansor Kutai Kartanegara selain berdasarkan Surat Keputusan diatas dan/atau kebijakan organisasi, maka PW GP Ansor Kalimantan Timur akan menempuh langkah-langkah secara organisasi dan jika diperlukan bisa juga mengambil langkah-langkah secara hukum.
- Mengimbau kepada seluruh kader Ansor dan Banser se Kutai Kartanegara agar menahan diri tidak terlibat dalam polemik ini, menyerahkan dan mengikuti kebijakan-komando organisasi PW GP Ansor Kalimantan Timur.
- Menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan seluruh jaringan stakeholder GP Ansor tidak terprovokasi sebagai bentuk pembenaran atas kegiatan mengatasnamakan GP Ansor Kutai Kartanegara.
Secara keorganisasian pemilihan ketua Ansor saat ini dianggap ilegal karena tidak sesuai dengan aturan PD/PRT. Apalagi ada beberapa informasi kepengurusan Ansor saat ini telah menyelenggarakan agenda kegiatan organisasi dengan mengatasnamakan PC GP Ansor Kutai Kartanegara.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Korwil Banser, Komandan Murjani juga mengingatkan kepada kader Ansor, jika ingin menjadi pimpinan harus mengikuti aturan yang ada di organisasi. PW Ansor tegas dan tidak bisa mentolerir kejadian seperti ini secara administratif dan organisasi, sehingga tidak terulang baik semua tingkatan.
“Jangan sampai kekuatan dan nafsu ingin menjadi pemimpin mengaburkan pemahamannya tentang aturan yang ada di organisasi, padahal Ansor ini organisasi yang jelas. Apapun yang berkaitan dengan keorganisasian telah diatur dalam PD/PRT,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, PW Ansor tidak pernah tertutup kepada kader yang ingin berkonsultasi terkait masalah organisasi. Sehingga dia mempersilakan kepada setiap kader yang ingin berdiskusi atau berkonsultasi dengan keadaan masing masing kepengurusan di daerahnya.
Murjani berharap, dengan adanya permasalahan ini kader-kader Ansor Banser khususnya di Kutai Kartanegara tidak terprovokasi oleh oknum manapun, sehingga permasalahan tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi para pimpinan atau kader Ansor di setiap tingkatan, Baik PAC, PC, maupun PW.
“Artinya penunjukkan oleh pusat saat ini masih berlaku dan belum ada pencabutan. Silahkan sahabat-sahabat buka lagi PD/PRT organisasi Ansor, dibaca lagi apakah yang dilakukan itu benar atau salah,” tandasnya. (sur)