PKB DPRD Kaltim Dorong Reformasi BUMD, Tekankan Profesionalisme dan Transparansi

SAMARINDA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur menyatakan komitmennya mendorong reformasi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis, yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida), melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemprov Kaltim.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB, Abdurrahman KA, dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim di Gedung B, Jumat (8/8).

“Kami mendukung penuh pembahasan perubahan perda ini, karena regulasi yang lama sudah tidak relevan dengan dinamika hukum dan kebutuhan daerah. Reformasi ini harus menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat Kaltim,” ujar Abdurrahman.

Ranperda pertama yang dibahas adalah perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama. PKB menilai regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan nasional, khususnya Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang participating interest (PI) 10 persen.

Abdurrahman menekankan perlunya kejelasan aturan PI untuk menghindari multitafsir, serta rekrutmen direksi berbasis profesionalisme dan meritokrasi. Ia juga menyoroti transparansi pengelolaan laba dan modal, serta optimalisasi kontribusi MMP terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ranperda kedua yang dibahas adalah perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjamin Kredit Daerah. PKB mendorong Jamkrida menjadi sumber PAD produktif dan memberikan jaminan kredit secara adil dan akuntabel.

“Kami tidak ingin ada lagi penyalahgunaan kewenangan atau jaminan kepada usaha fiktif yang berujung pada kredit macet. Jamkrida harus hadir sebagai solusi, bukan beban,” tegasnya.

PKB juga menekankan pentingnya peran Jamkrida dalam membuka lapangan kerja, memberdayakan tenaga kerja lokal, dan memastikan operasional bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Abdurrahman menutup dengan pesan agar pembahasan kedua Ranperda dilakukan serius dan mendalam demi regulasi yang benar-benar berdampak nyata.

“Setiap perubahan regulasi harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, termasuk kelompok rentan. Regulasi ini tidak boleh hanya formalitas,” ujarnya. (adv/dprd kaltim)

POPULER
Search