Peran Politik Berbasis Islam di Alam Demokrasi Indonesia

INDONESIA Negara berdasarkan Ketuhanan telah tercantum secara eksplisit dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Negara ini juga memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah dan warga Negara terbanyak nomor 4 (empat) di dunia serta memiliki keberagaman dari suku, budaya, agama, etnis, ras dan lainnya tidak terlepas dari persoalan politik yang sering di anggap tidak baik, yaitu politik agama yang menjadi mayoritas adalah agama Islam.

Perdebatan tentang politik Islam sudah dibahas oleh The Founding Fathers Indonesia. Ada tokoh yang menolak konsep adanya hubungan Islam dengan demokrasi dan adapula yang menerima terjadinya hubungan Islam dengan demokrasi yang lahir dari barat.

Dibalik perselisihan itu terdapat pandangan yang menyatukan yang digagas oleh seorang tokoh muslim, dirinya tidak secara tegas melolak demokrasi dari barat. Tetapi mencoba untuk mempertemukan teori kedaulatan rakyat dengan teori kedaulatan Tuhan yang dikenal dengan konsep Theistik Demokrasi.

Islam sebagai agamanya yang diajarkan oleh Nabi Besar Muhammad SAW telah secara paripurna mengajarkan manusia dari berbagai aspek kehidupan tanpa kecuali termasuk politik di dalamnya.

Menurut Aristoteles, demokrasi adalah suatu kebebasan, prinsip demokrasi adalah kebebasan.

Hal itu karena hanya melalui kebebasanlah, setiap warga negara dapat saling berbagi sebuah kekuasaan di dalam negaranya sendiri. Demokrasi yang memegang tinggi nilai kebebasan juga tidak membatasi siapa saja untuk memperjuangkan pikiranya, termasuk juga politik Islam

Dalam perjalanan politik Indonesia dari pemilu pertama pada tahun 1955 sampai pemilu 2024 yang akan mendatang, peserta pemilu selalu dihiasi oleh partai-partai yang berbasis agama.

Hal ini membuktikan bahwa masyakarat membutuhkan partai tersebut sebagai representasi mereka di dalam parlemen. Selama adanya partai Islam yang ada di parlemen, bahkan partai berlatar belakang Islam pernah menjadi pemenang suara mayoritas di parleman pada pemilu pertama yaitu dengan perolehan Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) dengan 57 kursi dan Partai Nahdlatul Ulama (NU) dengan kursi 45. Kedua partai ini tidak pernah menginginkan Indonesia menjadi Negara Islam.

Sebelum terjadinya pemilu pertama di Indonesia, peran yang sangat penting dalam sejarah bangsa ini pada tahun 1950, tepatnya tanggal 3 April, partai berbasis Islam mengambil peran untuk mempersatukan lagi negara Indonesia menjadi negara kesatuan, melalui pidato yang dibacakan di gedung perlemen negara Republik Indonesia Serikat (RIS), oleh tokoh muslim yang sangat berpengaruh, yang membuat negara RIS dibubarkan dan kembali dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai hari ini.

Politik Islam yang dimaksud adalah bukan menjual agama sebagai alat untuk mendapatkan kekuasaan, tetapi bagaimana kekuatan politik dapat mempertahankan nilai-nilai agama.

Kekuatan politik juga dapat dipakai untuk memperjuangkan hak-hak keagamaan yang harus selalu dijunjung tinggi di Negara Indonesia.

Di pemilu modern, partai-partai Islam tidak hanya melihat keresahan umat muslim, tetapi memperjuangkan semua hak masyarakat di Indonesia.

Partai muslim yang ada di parlemen sekarang lebih cenderung ingin mengatur hal yang dilarang agama agar menjadi teratur, bukan melarang untuk menghilangkan. Tetapi bagaimana ada regulasi yang mengatur.

Selain itu, adanya partai berbasis agama juga ingin memperjuangkan guru pengajar agama, tempat ibadah, dan segala hal yang berhubungan dengan agama, hal ini demi kemaslahatan masyarakat negara Indonesia. (*)

POPULER