SAMARINDA. DPRD Kaltim melangsungkan Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, di lantai 6 gedung E DPRD provinsi Kaltim, Rabu, 18 Mei 2022.
Dalam sidang rapat paripurna tersebut, Pansus P4GN meminta penambahan waktu kerja dalam satu bulan ke depan kepada DPRD Kaltim.
Anggota Pansus P4GN, Masykur Sarmian dalam rapat menyampaikan jika masa kerja Pansus telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka percepatan pembahasan rancangan Perda.
“Kita sudah melakukan rapat-rapat internal pansus, rapat kerja bersama Kesbangpol Kaltim dan BNNP Kaltim, sebagai lembaga yang akan melaksanakan peraturan daerah dalam rangka menyamakan persepsi pembahasan rancangan Perda”, ujarnya.
Selain itu dia jua menambahkan, Pansus telah melakukan rapat dengar pendapat dan sosialisasi kepada lembaga pemerintahan di Kaltim beserta organisasi kemasyarakatan, sebagai langkah untuk memberi masukan dan saran terhadap rancangan Perda tersebut.
“Pansus meminta kepada Pimpinan DPRD Kaltim untuk memberikan perpanjangan masa kerja Pansus sampai satu bulan ke depan, sebagaimana telah disampaikan dalam surat permohonan perpanjangan masa kerja”, ungkapnya.
Hal tersebut dikarenakan pembentukan rancangan peraturan daerah, merasa perlu untuk disempurnakan lagi.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menjelaskan, progres Pansus P4GN saat ini telah berjalan baik hanya memang harus ada uji publik yang dilakukan, dan kemudian dikonsultasikan kembali kepada Kementerian Dalam Negeri untuk lebih dimaksimalkan.
“Progresnya sudah berjalan, sudah banyak yang dilaporkan dari konsultasi ke beberapa kementerian dan dengan BNN kemudian ke KUMHAM juga sudah diskusikan. Cuma masih perlu penyempurnaan dan tahap akhir nanti final di tanggal 15 Juni 2022 mendatang,” tutup politisi PDIP ini. (sur)