Ormas Daerah Tuntut Dana CSR Perusahaan Kaltim

Aksi Ormas Kedaerahan menuntut Dana CSR Perusahaan di Kaltim berlangsung, Selasa 17 Mei 2022 di depan Kantor DPRD Kaltim, Samarinda. (foto: sur/nk)

SAMARINDA. Organisasi masyarakat (Ormas) Kalimantan Timur yang tergabung dalam Majelis Organisasi Daerah Nasional (MODN) melakukan aksi terkait bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Bayan Resource yang diberikan kepada lembaga pendidikan di luar Kaltim. Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor DPRD Kaltim, Jl. M. Said, Selasa, 17 Mei 2022.

Dana CSR yang diberikan oleh PT. Bayan Resource senilai 200 miliar kepada salah satu perguruan tinggi di luar Kaltim, dianggap menciderai perasaan masyarakat Kaltim.

Massa aksi yang terdiri dari beberapa ormas kedaerahan di Kalimantan Timur menuntut agar bantuan CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan di Kaltim dapat tersalurkan kepada masyarakat Kaltim. Jangan sampai dana-dana tersebut malah diberikan kepada lembaga atau masyarakat di luar Kalimantan Timur.

Di sela-sela aksi, Bendahara MODN, Mahfudz menjelaskan, bahwa dinas-dinas terkait yang melakukan pengelolaan harus membuka data transparansi dana CSR yang disalurkan kepada masyarakat Kaltim, sudah sesuai peruntukannya atau belum.

Abrahan Ingan (foto kiri) dan Mahfudz saat memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela aksi tuntutan di depan Kantor DPRD Kaltim. (foto: sur/nk)

“Kita akan kawal dan rebut kembali hak-hak masyarakat Kaltim, jangan sampai kita tidak mengetahui berapa dana yang tersalurkan kepada masyarakat dan berapa yang belum”, ungkapnya.

Dia juga menambahkan, dana CSR itu harus bisa digunakan oleh masyarakat, apalagi menurutnya Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sudah mengarahkan agar dana CSR itu bisa dikembalikan ke masyarakat Kaltim.

Penanggung Jawab MODN, Abraham Ingan juga berharap agar peran DPRD Kaltim bisa menginventarisir dan mengevaluasi seluruh perusahaan PKP2B, dan mencegah penyalahgunaan dana CSR.

“Kita harap wakil kita (DPRD Provinsi Kaltim) agar menanggapi serius permasalahan ini, karena sudah bertahun-tahun perusahaan harusnya taat dengan aturan yang ada”, ungkap Abraham.

Dia juga menanggapi, ketika PT. Bayan Resource mengklarifikasi bantuan yang diberikan adalah dana pribadi dan bukan dana CSR, menurutnya hanya dalih dan modus perusahaan.

“Apapun dana dan hasilnya yang ada di Kalimantan Timur, tidak ada alasan untuk dibawa keluar sedangkan asal kekayaannya berasal dari tanah Kalimantan Timur”, pungkas Ketua Umum Pusat Gepak. (sur)

POPULER
Search