PASER – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan kunjungan kerja ke PT Indominco Jaya Agung, Kamis (12/10). Pansus didampingi Dit Lantas Polda Kaltim, Polres Paser, Bapenda Kaltim, Dinaskertrans Kaltim, dan Dinas ESDM Kaltim. Kunjungan kerja bertujuan pendataan dan klarifikasi nomor polisi kendaraan roda empat operasional perusahaan, alat berat dan tenaga kerja asing.
Ketua Pansus PDRD Sapto Setyo Pramono menjelaskan ratusan kendaraan bermotor roda empat operasional perusahaan semuanya berpelat Kaltim, hanya dua unit mobil pribadi yang masih proses administrasi menuju berpelat KT.
“Untuk kendaraan operasional semua kerjasama dengan kontraktor dan semuanya seperti yang dilaporkan taat pajak. Ini agar menjadi contoh bagi perusahaan lain agar dalam kontrak kerjasama dengan pihak kontraktor semua unit kendaraan bermotor pelat Kaltim,” tutur Sapto didampingi Anggota Pansus Baharuddin Muin.
Demikian halnya dengan alat berat, mengacu pada perjanjian kontrak kerjasama antara pihak Indominco dengan kontraktor untuk pembayaran pajak menjadi tanggungjawab pihak rental atau kontraktor.
“Dalam draf Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa pembayaran pajak alat berat ataupun kendaraan bermotor menjadi kewajiban pemilik ( kontraktor) atau kuasa kendaraan (perusahaan penyewa). Guna menghindari dobel pembayaran maka silahkan untuk dituangkan dalam kontrak kerjasama mereka,” tuturnya.
Terkait dengan tenaga kerja asing, PT Indominco Jaya Agung total hanya miliki tiga orang TKA terdiri dari dua orang direksi dan satu orang pekerja, dan telah mengantongi izin kerja serta tempat tinggal.
Untuk pajak air permukaan di PT Kideco Jaya Agung sudah mengantongi 7 izin pemanfaatan air permukaan yang diterbitkan oleh DPMTSP Paser pada bulan Maret 2023 berlaku selama lima tahun. Tujuh titik izin tersebut sudah dibayar.”Pada PT SIMS Jaya Kaltim selaku mitra kerja sedang dilakukan proses perijinan,”jelasnya.
Dikatakan Sapto bahwa pansus telah melakukan upaya maksimal dalam menggali potensi berbagai sumber dari pajak dan retribusi agar nantinya setelah disahkan perda ini mampu memberikan kontribusi besar terhadap pemasukan Kaltim.
Team Manager Regional External Relation PT Kideco Jaya Agung M Lukman Hakim menyampaikan bahwa hanya ada dua kendaraan seluruhnya milik vendor yang bekerjasama dan hanya ada dua unit mobil milik pribadi.
“Ratusan kendaraan bermotor yang beroperasi sudah berpelat KT dan sudah membayar pajak tahunan dan lima tahunan yang sesuai kotrak kerjasama semuanya dibayar oleh pihak vendor,” pungkasnya. (nk/adv/dprd kaltim)