Komisi IV DPRD Samarinda Kawal THR Karyawan

Ilustrasi THR lebaran untuk karyawan.
mufid majnun / unsplash.com
Ilustrasi THR lebaran untuk karyawan.

SAMARINDA. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sejumlah karyawan biasanya selalu jadi polemik menjelang lebaran. Untuk itu, DPRD Samarinda berkomitmen mengawal Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan agar THR karyawan dibayarkan oleh perusahaan seminggu sebelum lebaran.

Anggota DPRD Samarinda, Deny Hakim Anwar menjelaskan, bahwa pihaknya (DPRD Samarinda) terus melakukan pengawasan dan mengawal SE Menaker terkait THR karyawan perusahaan.

“Kami setiap tahun melakukan sidak ke beberapa perusahaan dan pasti kita kawal terkait SE. Ini juga aturannya sudah jelas satu minggu sebelum lebaran dan tidak boleh dicicil, perusahaan harus membayarkan THR,” ujar Deny di ruangan kerjanya, Selasa 4 April 2023.

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda ini ingin memastikan jika hak karyawan terutama menyangkut THR, dengan melakukan koordinasi bersama pihak yang terkait agar ketentuan pembayaran THR sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

“Kita menggandeng Dinas Ketenagakerjaan, biasa ada beberapa kelompok yang melaporkan ke Disnaker, dan kami ingin memastikan apakah laporannya telah benar,” tambah Deny.

Kendati kemungkinan adanya perusahaan yang tidak mematuhi aturan, Deny mengapresiasi sejumlah perusahaan yang melakukan pembayaran THR sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Bahkan menurutnya tidak jarang ada perusahaan yang melakukan pembayaran THR di awal bulan Ramadan.

“Perusahaan ini juga ada yang bagus, kami menemukan beberapa perusahaan besar. Dia (perusahaan) melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Membayarkan di awal bulan puasa, biasanya juga ada yang membayar di akhir Ramadan, kami pastikan 7 hari sebelum lebaran,” pungkasnya. (rz/adv/dprd samarinda)

POPULER
Search