JAKARTA – Kekhawatiran warga Kutai Timur soal penggunaan jalan nasional oleh perusahaan tambang akhirnya diangkat serius oleh Komisi III DPRD Kalimantan Timur. Rabu (21/5/2025), rombongan Komisi III mendatangi kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta untuk meminta kejelasan soal rencana pengalihan aset jalan negara yang digunakan operasi tambang batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Ketua Komisi III Abdulloh memimpin langsung kunjungan ini, didampingi Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Komisi Abdurrahman KA, dan sejumlah anggota lainnya. Mereka diterima oleh Kasubdit Peraturan Perundang-undangan DJKN, Marheni Rumiasih.
“Kami ke sini bukan tanpa sebab. Ada keresahan warga di Kutai Timur yang menilai jalan nasional digunakan semena-mena oleh perusahaan tambang. Kami ingin kejelasan dari Kementerian Keuangan terkait status aset negara ini,” kata Abdulloh.
Menurutnya, PT KPC berencana menggunakan jalan nasional sepanjang 12,7 kilometer untuk kegiatan hauling batu bara. Sebagai kompensasi, perusahaan menyatakan siap membangun jalan pengganti dan telah mengalokasikan anggaran. Bahkan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltim sudah menyetujui rencana tersebut.
Namun, proses administrasi masih menggantung. “Kementerian Keuangan belum memberi restu soal pengalihan aset ini. Padahal surat-menyurat dari KPC dan BPJN sudah dikirim,” tegas Abdulloh.
Ia juga menyebut persoalan ini bukan hanya soal dokumen, tapi menyangkut kenyamanan dan keselamatan warga. “Polusi, kebisingan, sampai kerusakan infrastruktur jadi keluhan utama masyarakat. Mereka melapor ke DPRD, dan kami datang untuk menindaklanjuti,” ujar politikus Golkar itu.
Marheni Rumiasih dari DJKN menjelaskan bahwa proses pengalihan aset masih dalam tahap verifikasi. “Penilaian sedang berjalan, baik oleh pusat maupun kantor wilayah. Tapi ini belum masuk tahap persetujuan akhir. Masih menunggu izin prinsip,” jelasnya.
Komisi III menilai, langkah ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan aset negara dan memastikan hak masyarakat tidak terabaikan demi kepentingan industri. (adv/dprd kaltim)
