Gerindra DPRD Kaltim: Revisi Regulasi BUMD Harus Dongkrak PAD dan Permodalan UMKM

SAMARINDA — Fraksi Gerindra DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa revisi regulasi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha kecil.

Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Kaltim, Abdul Rakhman Bolong, saat membacakan pandangan umum fraksinya dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Jumat (8/8).

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas mencakup:
– Perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama.
– Perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).

Keduanya menyesuaikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“BUMD harus jadi instrumen pembangunan, bukan sekadar badan usaha. Kami ingin PT Migas Mandiri dan PT Penjaminan Kredit Daerah benar-benar berkontribusi terhadap PAD dan membuka akses permodalan bagi UMKM,” tegas Bolong.

Ia menekankan pentingnya tata kelola yang profesional, transparan, dan berbasis kebutuhan daerah. PT Migas Mandiri Pratama diharapkan mampu mengelola sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan, disertai audit kinerja serta evaluasi berkala.

Sementara untuk PT Penjaminan Kredit Daerah, Bolong menilai perusahaan memiliki peran strategis dalam mendorong ekonomi kerakyatan, dengan digitalisasi proses penjaminan dan sistem pelaporan yang efisien.

“UMKM dan koperasi masih kesulitan akses modal. PT Penjaminan Kredit harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.

Fraksi Gerindra merekomendasikan agar pembahasan teknis dua Ranperda tersebut dilanjutkan di Komisi II DPRD Kaltim yang membidangi, mengingat perubahan yang diajukan bersifat penyesuaian terhadap regulasi nasional. (adv/dprd kaltim)

POPULER
Search