SAMARINDA. Lembaga wakil rakyat di dua kota saling bertemu, yakni DPRD Samarinda dan DPRD Bontang untuk saling menjajaki kerjasama terkait produk kedewanan. Pertemuan itu berlangsung di Kantor DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Jum’at 10 Maret 2023.
Anggota DPRD Bontang yang diwakili Nursalam dan Bakhtiar Wakkang diterima Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah di Ruang Rapat Lantai 2 Sekretariat DPRD Samarinda.
Pertemuan yang biasa disebut Kunker (kunjungan kerja) itu dimaksudkan membahas inventarisasi peraturan daerah (Perda), termasuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sudah tidak efektif dikarenakan hadirnya UU Omnibus Law atau Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.
Laila mengutarakan pandangannya jika di Kota Samarinda terdapat produk hukum yang tidak begitu efektif penerapannya saat ini, khususnya terkait pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu produk hukum yang dimaksud politisi PPP ini adalah penerapan Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG ini sendiri merupakan bagian dari pengistilahan baru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mengganti pertaruan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, perubahan penyebutan aturan itu pernah disoal oleh Presiden Jokowi yang dianggap terlalu berbelit-belit.
“Mereka (DPRD Bontang) bertanya tentang efektivitas Perda PBG di Samarinda. Kami sampaikan bahwa itu tidak begitu efektif pelaksanaannya untuk menyumbangkan PAD. Persyaratannya tidak begitu mudah,” ungkap politisi perempuan berhijab ini.
Lanjutnya, untuk mendapatkan rekomendasi PBG harus diurus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda. Sementara saat ini untuk penerbitan PBG melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.
“Artinya Samarinda dan Bontang ini kalau masalah peraturan sama saja,” ujar Laila.
Sementara itu, anggota DPRD Bontang, Nursalam mengatakan kunker ini bertujuan untuk mempelajari proses inventarisasi serta penanganan produk hukum. Seperti Perda PBG yang juga merupakan pekerjaan rumah yang sedang diselesaikan DPRD Bontang.
Menurut Salam, peraturan keuangan daerah yang berkenaan dengan aturan pemerintah pusat terbaru yakni UU nomor 1 tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) sehingga produk hukum di daerah perlu disesuaikan.
“Kita juga ingin mengetahui bagaimana DPRD Kota Samarinda dalam membentuk produk hukum yang menyesuaikan UU Omnibus Law dan tentang kebijakan HKPD,” tutup Nursalam. (nk/adv/dprdsamarinda)
