DPRD Kutim Kritik Pengalihan Kewenangan Izin Usaha ke Pemerintah Pusat

SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur, Yan, memberikan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah pusat yang mengalihkan kewenangan perizinan usaha dari pemerintah daerah. Menurutnya, pengalihan kewenangan ini tidak hanya melemahkan posisi daerah dalam mengatur perusahaan yang beroperasi, tetapi juga berdampak langsung pada kepentingan masyarakat, terutama dalam pengelolaan infrastruktur dan lingkungan.

Yan mengungkapkan bahwa dengan kewenangan izin usaha yang kini berada di tangan pemerintah pusat, kepala daerah, khususnya bupati, tidak dapat lagi melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan atau merugikan masyarakat. Hal ini, menurutnya, membuat otonomi daerah kini hanya menjadi simbol tanpa kekuatan nyata.

“Kita lemah karena wewenang izin itu ada di pusat, jadi bupati tidak bisa memaksakan. Kalau saja wewenangnya ada di bupati, bisa langsung cabut izinnya kalau perusahaan tidak melaksanakan aturan. Tapi sekarang, mereka aman-aman saja, tidak patuh pada kepala daerah,” ujar Yan belum lama ini.

Yan menilai bahwa pengalihan kewenangan ini menjadikan pemerintah daerah tidak memiliki kekuatan untuk menindak tegas perusahaan yang merugikan rakyat. Salah satu contohnya adalah kerusakan infrastruktur jalan yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan yang tidak diawasi dengan ketat oleh pemerintah daerah.

“Pengawasan dan anggaran sepenuhnya diatur pusat, bukan daerah. Sebagai contoh, di wilayah Rantau Pulung, jalan umum digunakan oleh perusahaan untuk mengangkut alat berat dan minyak sawit mentah (CPO). Ini membuat jalan cepat rusak, padahal jalan umum punya standarnya sendiri, dan sekarang rakyat yang menanggung akibatnya,” jelas Yan.

Kondisi jalan yang rusak akibat penggunaan oleh alat berat perusahaan ini, menurut Yan, telah merugikan masyarakat yang sangat bergantung pada akses jalan yang baik untuk aktivitas sehari-hari. Penggunaan jalan yang tidak sesuai standar oleh perusahaan besar tanpa pengawasan yang memadai mengakibatkan kerusakan jalan yang seharusnya menjadi fasilitas publik untuk kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut, Yan juga menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur berbagai hal terkait perusahaan, akibat terbatasnya kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah. Ia menilai bahwa dengan tidak adanya kontrol penuh terhadap izin usaha dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan, bupati dan pemerintah daerah sulit untuk melakukan tindakan tegas apabila ada pelanggaran yang merugikan masyarakat atau lingkungan.

“Sekarang otonomi daerah ini terasa hanya sebagai simbol. Hak-hak daerah sudah diambil alih pusat. Kita perlu sama-sama memperjuangkan kembalinya hak otonomi daerah sepenuhnya, supaya kita punya wewenang penuh. Dengan itu, kita bisa mengatur kebun, tambang, dan lainnya secara mandiri,” ungkap Yan.

Yan meyakini bahwa dengan adanya kewenangan penuh di tangan pemerintah daerah, pengawasan terhadap perusahaan dapat dilakukan dengan lebih ketat dan regulasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi daerah. Menurutnya, hal ini sangat penting agar pemerintah daerah dapat menjaga kepentingan masyarakat dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam di daerah dengan lebih adil.

Yan juga menegaskan bahwa dengan kewenangan yang kembali penuh kepada pemerintah daerah, maka bupati dan pemimpin daerah lainnya akan memiliki posisi yang lebih kuat untuk mengambil keputusan yang langsung berdampak positif pada kesejahteraan rakyat.

“Kalau kita punya wewenang, nilai jual bupati sebagai pemimpin juga meningkat karena memiliki kekuatan penuh untuk mengambil keputusan bagi kebaikan rakyat,” tambahnya.

Ia berharap, dengan perjuangan bersama DPRD Kutai Timur, pemerintah daerah, dan masyarakat, hak otonomi daerah dapat dipulihkan dan kewenangan daerah dapat dikembalikan sepenuhnya. Dengan demikian, pemerintah daerah akan memiliki otoritas penuh dalam mengatur kebijakan ketenagakerjaan, perusahaan, serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil bagi masyarakat setempat.

Yan mengajak semua pihak untuk bersatu dalam memperjuangkan kembalinya kewenangan penuh kepada daerah. Dengan adanya kontrol yang lebih besar dari pemerintah daerah, diharapkan dapat tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik, di mana kepentingan masyarakat dapat lebih terjaga dan hak-hak mereka dapat terlindungi.

“Kita harus berjuang bersama untuk memastikan bahwa daerah memiliki kekuatan penuh untuk mengatur segala hal yang terkait dengan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Kita ingin pemerintah daerah bisa mengawasi perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur dengan lebih ketat dan memastikan aktivitas mereka sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Yan. (adv/dprd kutim)

POPULER
Search