DPRD Kutai Timur Tanggapi Perda Kebakaran dan Kekurangan Personil di Dinas Pemadam Kebakaran

SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur, Asti Mazar, menanggapi permasalahan terkait Peraturan Daerah (Perda) kebakaran yang baru disahkan, serta kendala kekurangan personil di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang menghambat efektivitas pelaksanaannya. Menurutnya, meskipun Perda telah ada, masih banyak yang perlu disinkronkan untuk memastikan penanganan kebakaran dapat berjalan optimal.

Dirinya menyoroti pentingnya ketersediaan unit pemadam kebakaran yang harus didukung dengan jumlah personil yang memadai.

“Bila terjadi musibah, unit tersedia, tetapi personil tidak mencukupi, ini menjadi persoalan serius,” ungkapnya saat ditemui awak media pada Selasa (19/11/2024).

Ia menekankan, menyelesaikan masalah ini, diperlukan pertemuan antara DPRD dan dinas terkait untuk mencari solusi yang konkret.

“Kami sebagai anggota DPRD hanya memfasilitasi, tetapi pelaksanaannya ada di tangan mereka. Tidak ada gunanya memiliki anggaran besar bila jumlah personil dan SDM masih kurang. Hal ini yang perlu diperhatikan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan, regulasi terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) membatasi penambahan pegawai honorer, yang menjadi salah satu kendala dalam mengatasi kekurangan personil.

“Ini adalah permasalahan yang perlu solusi jelas, mengingat keterbatasan SDM dan kebutuhan di lapangan yang semakin mendesak,” tegasnya. (yud/adv/dprd kutim)

POPULER
Search