SAMARINDA. Beberapa kasus terjadinya tabrakan oleh kapal pengangkut batubara yang melewati jembatan di alur sungai mahakam menjadi sorotan DPRD Kaltim. Kerapnya jembatan ditabrak kapal bermuatan batu bara yang hingga kini dianggap belum ada tindakan nyata sehingga diharapkan ada oenyekesaian secara bersama Upaya untuk mengurangi risiko ditabraknya jembatan di Kaltim harus dilakukan secara preventif dan sesuai kewajibannya.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Masud saat Komisi III DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Perhubungan Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda dan Indonesian Nasional Shipowners Assosiation (INSA) Kaltim. Menurutnya, secara teknis KSOP harus membuat prosedur standar untuk kapal melintas di bawah jembatan. Kejadian penabrakan jembatan bermuatan batu bara terus terjadi dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Kok kejadian ini terulang lagi, apa tindakannya? Setelah ini kami tindakan nyata. Kalau roboh (jembatan) bisa menelan nyawa. Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri,” tegasnya.
Hasan dalam kesempatan teraebut juga menyarankan perlu diberlakukan pungutan biaya untuk asuransi pada setiap perusahaan yang pemanduan kapalnya melalui jembatan di Kaltim. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya mengamankan aset daerah ataupun nasional dan untuk rehabilitasi jembatan.
“Kami ada ke Palembang, sebagai pengaman aset daerah mereka ada asuransinya. Jadi ketika ada kerugian, asuransi ini untuk perbaikan jembatan. Sama seperti kita naik kapal feri. Kenapa kita tidak berlakukan?” jelasnya.
Selain itu menurut politisi Golkar tersebut, setiap jembatan yang kerap dilalui kapal bermuatan batu bara di Kaltim perlu dipasangi kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) untuk memantau jembatan.
“Kenapa tidak dipasang (CCTV),ini perlu jadi atensi kita kalau ini terjadi lagi. Salayaknya kita tidak harus menyalahkan pengguna terus,” tegasnya.
Selanjutnya ujar Hasan, Komisi III akan kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan melibatkan lebih banyak instansi dan stakeholder terkait. Menurutnya kejadian penabrakan jembatan tidak boleh terulang lagi agar tidak mengancam nyawa pengguna jalan dan jembatan.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, AFF Sembiring menyatakan, perlu membentuk gugus tugas yang berfungsi untuk mengawasi segala sesuatu yang melintas di bawah jembatan. Tujuannya agara masing masing pihak memiliki kewajiban sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
“Kewajiban pemerintah untuk hadir mengatur keselamatan transportasi dan keselamatan masyarakat. Cuma ada levelnya, semisal KSOP sebagai regulatornya apa tanggung jawabnya,” ujarnya.
Diketahui jembatan di Kaltim sudah beberapa kali ditabrak oleh kapal bermuatan batu bara. Teranyar jembatan Martadipura di Kutai Kartanegara dihantam tumpukan batu bara 2 hari berturut-turut pada 2 dan 3 februari 2022 lalu. Kejadian itu direkam seorang warga yang kemudian viral di jagat maya. (Update/tim)