SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur melalui Panitia Khusus (Pansus) RPJMD secara resmi menyampaikan laporan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2025–2029. Laporan disampaikan Ketua Pansus, Syarifatul Syadiah, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Senin (28/7/2025).
Syarifatul menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim selama proses penyusunan dokumen strategis lima tahunan tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemprov Kaltim atas sinergi dan koordinasi yang baik selama pembahasan berlangsung. Ini bentuk kemitraan sejajar dalam membangun daerah,” ujar politisi Fraksi Golkar itu.
RPJMD 2025–2029 menjadi panduan arah pembangunan Kalimantan Timur dalam lima tahun ke depan. Dokumen ini merupakan penjabaran dari visi-misi kepala daerah terpilih dan disusun sejalan dengan agenda nasional menuju Kalimantan Sejahtera 2045 dan Indonesia Emas 2045.
Visi yang diusung dalam RPJMD adalah terwujudnya Kalimantan Timur sebagai provinsi dengan SDM sehat, cerdas, produktif, dan berakhlak mulia, serta menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berbasis industrialisasi komoditas unggulan.
Syarifatul menjelaskan, visi tersebut diturunkan menjadi tiga tujuan utama: peningkatan layanan dasar, pembentukan generasi emas, dan tata kelola pemerintahan yang modern. Sedangkan enam misi utama pembangunan yang diusung meliputi: Peningkatan Kualitas SDM sebagai fondasi pembangunan; Transformasi Ekonomi Daerah melalui industrialisasi komoditas unggulan lokal; Penguatan Infrastruktur demi pemerataan dan layanan publik; Reformasi Tata Kelola Pemerintahan berbasis profesionalisme dan digitalisasi; Pengembangan Wilayah dan Daya Saing Daerah; Peningkatan Kesejahteraan dan Pelestarian Lingkungan.
“Pemerintah daerah harus serius dalam mendorong transformasi digital sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan kepercayaan publik,” tegas Syarifatul.
Pansus RPJMD DPRD Kaltim dibentuk melalui SK Nomor 26 Tahun 2025 dan beranggotakan unsur lintas fraksi. Seluruh masukan, kritik, dan catatan strategis dari berbagai pihak telah menjadi bagian dari penyempurnaan dokumen final. (adv/dprd kaltim)
