SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke-28 Masa Sidang 2025 dengan dua agenda utama, yakni penyampaian nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta laporan hasil reses anggota dewan.
Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025), dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel dan Sekretaris Dewan Norhayati Usman. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, 26 anggota dewan secara langsung, serta sejumlah anggota lainnya melalui daring.
Dua Ranperda yang dibahas meliputi perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, dan perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kaltim.
Selain itu, rapat juga membahas laporan hasil reses masa sidang II Tahun 2025 yang dilaksanakan pada 1–8 Juli 2025 di enam daerah pemilihan se-Kaltim. Hasanuddin menegaskan bahwa reses menjadi sarana strategis bagi anggota DPRD untuk menjaring aspirasi masyarakat.
“Hasil reses ini diharapkan dapat diakomodir dalam pokok-pokok pikiran dewan untuk penyusunan anggaran, sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan pemerintah daerah menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Hasanuddin.
Perwakilan fraksi yang menyampaikan laporan reses antara lain Apansyah (Golkar), Sabaruddin Panrecalle (Gerindra), H Baba (PDI Perjuangan), Jahidin (FKB), Baharuddin Demmu (PAN-Nasdem), Subandi (PKS), dan Nurhadi Saputra (Demokrat-PPP).
Laporan tersebut kemudian diserahkan Ketua DPRD kepada Pemprov Kaltim yang diwakili Wakil Gubernur Seno Aji, disaksikan pimpinan DPRD dan Sekdaprov Sri Wahyuni. (adv/dprd kaltim)
