SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar dua rapat paripurna sekaligus dalam satu hari, Senin (14/7/2025), di Gedung Utama B DPRD Kaltim. Paripurna ke-23 dan ke-24 itu membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan langsung dengan perencanaan pembangunan daerah.
Pada Paripurna ke-23, DPRD membahas dua agenda utama:
– Penyampaian Pendapat Gubernur Kaltim terhadap Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
– Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Raperda Pemerintah Provinsi tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selang beberapa jam kemudian, Paripurna ke-24 digelar dengan agenda:
– Kesepakatan Perubahan Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam RKPD Kaltim Tahun 2025.
– Penyampaian sambutan Gubernur Kalimantan Timur.
Namun, ketidakhadiran Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam kedua rapat paripurna tersebut menjadi catatan kritis dari para anggota dewan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyayangkan absennya dua pimpinan daerah dalam agenda yang dinilai sangat penting bagi arah kebijakan dan pembangunan daerah.
“Sebenarnya idealnya, gubernur dan wakil gubernur hadir dalam agenda penting seperti ini. Tapi ya kita maklumi, wakil gubernur juga punya banyak agenda kerakyatan,” ujar Samsun kepada wartawan usai rapat.
Meski demikian, Samsun menegaskan bahwa perwakilan dari pihak eksekutif semestinya diwakili oleh pejabat struktural, bukan sekadar tenaga ahli.
“Seyogianya yang mewakili minimal adalah pejabat struktural. Kan masih ada asisten, Sekda juga ada. Ada asisten I, II, III, dan lainnya. Masa iya, yang hadir hanya tenaga ahli?” kritiknya.
Menurut Samsun, kehadiran pejabat struktural seperti sekretaris daerah atau para asisten akan menunjukkan keseriusan pemerintah provinsi dalam membangun komunikasi politik dan sinergi dengan lembaga legislatif.
”Kalau misalkan sekda kemudian tidak hadir, minimal bisa lah asisten yang mewakili. Tidak kemudian diwakilkan kepada tenaga ahli,” tegasnya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses penting dalam penyusunan arah kebijakan daerah, terutama terkait pendidikan, lingkungan hidup, serta pemutakhiran Pokir DPRD dalam RKPD tahun 2025. (adv/dprd kaltim)
