SAMARINDA – DPK Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti perlindungan hukum yang kokoh bagi arsip negara, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Ancaman hukuman yang tegas tercantum dalam undang-undang ini untuk individu yang sengaja menghancurkan atau menguasai arsip tanpa izin.
Arsip negara diakui sebagai sumber informasi vital, memiliki peran krusial sebagai bukti sejarah, alat pertanggungjawaban, dan bahan penelitian. Dalam pandangan DPK Kaltim, tindakan merusak atau menguasai arsip tanpa izin akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang signifikan.
Ana Palianti Sari, seorang arsiparis dari DPK Kaltim, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 menetapkan bahwa tindakan sengaja menghancurkan arsip di luar prosedur yang benar dapat dihukum dengan penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Ana kepada media menegaskan bahwa pelaku yang sengaja menguasai atau memiliki arsip negara untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang tidak berhak juga dapat dihukum. Hukuman yang mungkin termasuk penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp250 juta.
“Perlindungan hukum terhadap arsip negara sangat krusial untuk mencegah tindakan yang merugikan kelangsungan sejarah dan informasi bangsa,” ujar Ana pada Jumat, 1 Desember 2023.
Ana juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam melindungi arsip negara. Dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan keberlanjutan arsip negara dapat dijaga dengan baik.
Keberadaan arsip negara, sebagai warisan sejarah dan sumber pengetahuan, perlu diperlakukan dengan tanggung jawab dan pengawasan bersama agar manfaatnya dapat dinikmati oleh generasi saat ini dan mendatang. (nk/adv/ dpk kaltim)
