DDPI Anggap Pembukaan Lahan Tahun 70an Lebih Ramah Lingkungan

Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kalimantan Timur, Prof. Daddy Ruhiyat. (foto: sur/nk)

SAMARINDA. Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kalimantan Timur, Prof. Daddy Ruhiyat, mengungkapkan persoalan aturan dalam pengelolaan pembukaan lahan dengan cara membakar yang ada di Kalimantan Timur. Menurutnya, pembukaan lahan tahun 70an lebih ramah lingkungan dibanding sekarang.

Ditemui setelah kegiatan dialog Dinas Perkebunan Prov. Kaltim dan DDPI Kaltim di Hotel Mercure, Kamis, 12 Mei 2022. Dirinya mengemukakan, pembukaan lahan oleh masyarakat lokal pada tahun 70an sangat berbeda sekali dengan sekarang. Penggunaan lahan berpindah yang biasa dilakukan oleh masyarakat lokal dengan cara pembakaran lahan, luasnya tidak lebih dari 2 hektar saja. Berbeda dengan sekarang, terkadang pembukaan lahan bisa melebihi 20 hektar.

“Pembukaan lahan masyarakat lokal dulu itu, hanya sebagai pemanfaatan pribadi atau kelompok saja, dan memiliki jenjang waktu. Ketika masa panen sudah menurun, lahan tersebut ditinggal dan mereka berpindah mencari lahan yang baru. Lahan sebelumnya di biarkan saja hingga beregenerasi kembali,” ungkapnya.

Menurutnya, cara orang tua zaman dulu dalam pemanfaatan lahan adalah suatu kemajuan teknologi di dunia perkebunan tradisional, karena tidak memiliki dampak yang buruk bagi alam dan sekitarnya, mereka pun mampu mengontrol kondisi api sehingga tidak membahayakan sekitar.

Hal tersebut dirasa lebih baik, ketimbang pembukaan lahan di era saat ini. “Sekarang, pembukaan lahan (khususnya perkebunan) kebanyakan memerlukan keterlibatan alat-alat berat. Dan ini menimbulkan permasalahan baru bagi masyarakat, di kala pemilik alat-alat berat (perusahaan) belum bisa membantu atau ketiadaan alat yang tersedia,” terangnya.

Akhirnya menurut dia, masyarakat menjadi resah, mereka dilarang membuka lahan dengan cara membakar dan pemerintah tidak menyediakan solusi dalam pemanfaatannya.

“Setiap pihak mampu mengkolaborasikan dalam pengelolaan lahan. Apalagi bukan hanya masyarakat saja yang biasa menggunakan lahan, tetapi pemerintah dan perusahaan juga terkadang memerlukan pemanfaatan lahan tersebut. Tinggal diatur saja, bagaimana pemanfaatan dan pengelolaan lahan yang berdampak baik terhadap alam, lingkungan dan sekitar,” harap Daddy Ruhiyat. (sur)

POPULER
Search