Buah Manis Perjuangan Rudy Mas’ud, DBH Bontang Meningkat

Rudy Mas'ud saat diwawancarai oleh awak media.

SAMARINDA – Perjuangan anggota DPR-RI dapil Kaltim, Rudy Mas’ud dalam mengawal Revisi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, akan berdampak kepada Bontang. Seperti diketahui, Bontang merupakan daerah pengolah gas bumi dan gas alam cair. Dengan perjuangan Rudy Mas’ud tersebut, tentu akan berdampak poisitf terhadap penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH).

Dua perusahaan besar, PT Badak NGL dan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) masih beroperasi di Kota Taman. PT Badak NGL adalah perusahaan pengolahan gas alam cair (LNG) terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di dunia. Kolaborasi antara dua perusahaan tersebut membuat Bontang menjadi daerah yang menggantungkan dirinya pada industri gas bumi. Melihat peluang tersebut, berbagai kebijakan pun terus menerus dilakukan untuk pengembangan industri gas bumi di daerah.

Putra Kaltim Rudy Mas’ud adalah sosok penting dari direvisinya Undang-undang 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Karena dirinya secara tegas dan terbuka mendukung berlangsungnya revisi UU ini. Pada 1 Januari 2022, revisi UU resmi diberlakukan. Hasilnya, daerah pengolah migas seperti Kota Bontang kini berhak mendapatkan 1 persen dari DBH migas.

Hal ini dirinya sampaikan pada saat dikonfirmasi di Hotel Royal Park Samarinda, Rabu 12 September 2024. Rudy menyampaikan atas perjuangan pentingnya ini, ia enggan mengumbar ke media masa. Menurutnya yang terpenting adalah perjuangannya bermanfaat bagi Kaltim dan Indonesia. Dirinya akan terus ikhlas menjadikan perjuangan politik sebagai sarana memperkuat amal ibadah.

“Itu tak pernah diekspos dan disampaikan. Menurut kami, ini adalah bagian daripada amal jariyah. Sedangkan politik ini kami jadikan sebagai ladang amal ibadah,” jelasnya.

Selanjutnya Rudy Mas’ud mengungkapkan rasa syukurnya telah dapat bermanfaat bagi warga Kalimantan Timur terutama di dalam naiknya APBD Bontang yang dapat dipergunakan warga Bontang untuk memajukan daerah.

“Alhamdulillah di situlah Bontang menerima DBH pengolahan, bukan dana bagi hasilnya, tapi dana pengolahan. Saya bersyukur itu bisa dinikmati warga Bontang, yang tadinya APBD di bawah Rp 1 triliun, hari ini bisa mencapai hingga Rp 3,3 triliun,” bebernya.

Hal tersebut sempat diungkit Neni Moerniaeni, salah satu tokoh masyarakat di Kota Bontang. Menurutnya, UU ini memberikan kesempatan bagi daerah pengolah migas, seperti Bontang, untuk menerima DBH sebesar 1 persen. Saat menjabat sebagai anggota DPR RI, kata Neni Moerniaeni, ia melihat sebuah peluang untuk memperjuangkan hak daerah pengolah migas agar mendapatkan porsi DBH yang layak.

“Kita ingin Bontang dapat porsi 5 persen sebagai daerah pengolah migas,” ujarnya.

Selanjutnya Neni menyampaikan dampaknya begitu nyata. Kini, APBD Kota Bontang yang sebelumnya di bawah kisaran Rp 1 triliun, setelah pengesahan kebijakan itu, justru melonjak drastis hingga mencapai Rp 2 triliun.

“Makanya, saat ini, tidur-tidur pun wali kotanya masih bisa menikmati perjuangan dari dana perimbangan migas Bontang, ya dapat Rp 2 triliun. Itu sebabnya, APBD sekarang bisa meningkat,” pungkasnya. (reza/nk)

POPULER
Search