UMP Kaltim Naik 4,98 Persen, Pemprov Sokong Pekerja Menegakkan Hak Terkait Upah

Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat memberikan keterangan di konferensi pers pengumuman kenaikan UMP. (foto: dinda)
Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat memberikan keterangan di konferensi pers pengumuman kenaikan UMP. (foto: dinda)

SAMARINDA – Gubernur Kaltim telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan nominal Rp. 3.360.858, UMP tersebut disinyalir naik 4,98 persen dari tahun sebelumnya.

Sebelum nominal tersebut ditetapkan sebagai UMP tertinggi di Kalimantan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan upaya guna memfasilitasi atau memberikan mediasi antara pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan para pekerjanya terkait penetapan upah minimum pada 2024 mendatang.

Hal tersebut diperjelas oleh Akmal Malik selaku Penjabat Gubernur Kaltim saat melangsungkan Konferensi Pers terkait pengumuman kenaikan UMP 2024 di Rumah Dinas Gubernur.

“Gubernur memfasilitasi terkait dengan upah minimum di masing-masing provinsi, tentunya kita menetapkan itu berdasarkan musyawarah yang sudah kita lakukan bersama-sama asosiasi Dewan Pengupahan yang diketuai Pak Kepala Dinas Tenaga Kerja,” jelasnya pada Selasa (21/11).

“Kami juga melibatkan teman-teman dari asosiasi pengusaha dan perwakilan dari para pekerja itu sendiri,” sambungnya.

Musyawarah tersebut dilangsungkan guna menemukan titik temu antara dua perspektif yang berbeda antara para pengusaha dan pekerjanya, sehingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berperan sebagai mediator agar terarah pada mufakat.

“Maunya teman-teman pekerja pasti mendapatkan upah lebih tinggi, tapi maunya teman-teman pengusaha sudah pasti lebih rendah, sehingga inilah peran musyawarah yang akhirnya kita sepakati pada angka Rp. 3.360.858,” bebernya.

Keputusan tersebut beralaskan Surat Menteri Ketenagakerjaan tanggal 15 November 2023 Perihal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Kemudian, penetapannya dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan UMP Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.

Walaupun telah disepakati bersama, tidak menutup kemungkinan akan ditemui perusahaan yang tidak bertanggungjawab karena dianggap mengabaikan ketetapan UMP atau tidak memberikan hak pekerja sebagaimana mestinya.

“Kami juga meminta para pekerja untuk lebih aktif meminta hak-haknya, karena sudah ada kesepakatan melalui penetapan upah minimum seperti saat ini,” ungkap Akmal Malik.

Dewan Pengupahan turut berperan dalam melakukan pendekatan komunikasi kepada para pengusaha maupun pekerja untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak bertanggungjawab, sehingga segala yang telah disepakati dapat diterapkan bersama. (adv/dinda/diskominfo kaltim)

POPULER
Search