Sosperda Bantuan Hukum di Desa Sebuntal, Pujiono: Tersandung Hukum, Warga Berhak Dapat Pendampingan dari LBH

istimewa
Pujiono

TENGGARONG. Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Nomor 13 Tahun 2020 oleh Anggota DPRD Kutai Kartanegara, Pujiono digelar di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu baru-baru ini.

Pujiono menyebut pentingnya materi hukum itu disosialisasikan pada masyarakat luas agar bisa dipahami.

“Indonesia merupakan negara hukum, semua warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Harus patuh dengan hukum, jika terjadi pelanggaran hukum maka akan diproses berdasar ketentuan dan aturan hukum yang sudah ditetapkan, baik menurut UU Hukum Pidana, Perdata, maupun Tata Usaha Negara,” katanya.

Dijelaskan, meski mengerti hukum, tak semua masyarakat mampu membayar pengacara. Sangat tepat ketika pemerintah memberikan bantuan lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk pemerintah, sudah semestinya dimanfaatkan dengan baik oleh warga.

“Masyarakat akhirnya mendapat pendampingan hukum yang baik hingga tidak merasa terombang ambing dan terkesan dilempar sana sini saat mengurus persoalan hukum,” jelasnya.

Meski begitu, dijelaskan juga batasan mana saja yang menjadi hak dan kewajiban LBH dalam memberikan pendampingan hukum.

“Ada batasannya, untuk itulah warga harus memahaminya. Artinya, bagi warga, jangan sampai tersandung hukum. Bila tidak, ada konsekuensi hukum yang akan diterima,” tutupnya. (nk/adv/dprdkukar)

POPULER
Search