SAMARINDA — Konflik sengketa lahan kembali mencuat di Kalimantan Timur. Kali ini, giliran warga bernama Sutarno yang mengadu ke DPRD Kaltim setelah tanah seluas 4 hektare miliknya di Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, diduga digarap sepihak oleh perusahaan tambang batu bara PT Insani Bara Perkasa (IBP).
Merasa tidak pernah menjual tanah tersebut, Sutarno membawa kasus ini ke Komisi I DPRD Kaltim. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (26/5/2025), ia membeberkan bahwa lahan 4 hektare miliknya telah bersertifikat hak milik (SHM) sejak 1992, namun sejak pertengahan 2023 digarap perusahaan tanpa persetujuannya.
“Sejak Juni 2023 saya sudah coba berkomunikasi dengan PT Insani, tapi tidak ada respons positif. Saya akhirnya mengadu ke dewan agar dimediasi,” kata Sutarno.
Di sisi lain, PT IBP mengklaim memiliki dasar hukum lain dalam aktivitasnya. Melalui perwakilannya, Joni Peter dari Divisi Legal & Mitigasi, perusahaan menyatakan bahwa mereka bekerja sama dengan seseorang bernama Effendi yang memiliki SPPT tahun 2012 atas lahan yang sama. Tak tanggung-tanggung, PT IBP bahkan disebut telah memberikan kompensasi sebesar Rp 4 miliar kepada Effendi berdasarkan kerja sama tertulis sejak Desember 2022.
“Kami menggarap berdasarkan kerja sama, dan kami minta Pak Sutarno menunjukkan titik koordinat. Setelah dicek, lokasinya masuk dalam wilayah kerja sama kami dengan Pak Effendi,” ujar Joni.
Menanggapi kisruh ini, Komisi I DPRD Kaltim mengambil peran sebagai penengah. Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, didampingi Anggota Komisi I, Safuad dan Didik Agung Eko Wahono, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara mengatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan melalui mediasi. Lebih lanjut, RDP lanjutan dijadwalkan digelar pada 2 Juni 2025 dengan harapan kedua belah pihak bisa menemukan titik temu. DPRD Kaltim berkomitmen memfasilitasi proses ini hingga tercapai penyelesaian yang adil dan mengikat secara hukum.
“Alhamdulillah, Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya, awalnya melalui mekanisme ganti rugi yang akhirnya menjadi jual beli. Hanya saja, belum ada kesepakatan terkait harga. Karena itu, pada tanggal 2 Juni 2025 nanti, kita akan melaksanakan RDP lanjutan untuk negosiasi. Kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan persoalan ini,” jelas Agus Suwandy. (adv/dprd kaltim)
