Rusman Ya’qub: Perda No. 2 tahun 2022 soal Ketahanan Keluarga Layaknya Jadi Panduan Masyarakat

usman Ya'qub di tengah-tengah peserta Sosper, Minggu 13 Agustus 2023 di Teluk Ambulung, Sungai Kunjang.

SAMARINDA – Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga sedianya menjadi panduan dalam kehidupan masyarakat di Kalimantan Timur sebagaia wujud terciptanya kehidupan yang harmonis.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub pada kegiatan sosialisasi perda (Sosper) yang dilaksanakan di Jl. KH. Hasyim Asyari, Teluk Ambulung Kecamatan Sungai Kunjang, Minggu 13 Agustus 2023.

Dalam ulasannya, Rusman mengaskan Pentingnya keteraturan dalam kehidupan sosial agar tidak terjadi hukum rimba atau sikap semena- mena oleh yang berkuasa dengan rakyatnya.

“Oleh karenanya penting ada aturan-aturan sebagai sebuah produk hukum yang bisa menjadi panduan kehidupan di tengah masyarakat”, ujar Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Lanjutnya, Perda ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan kepedulian, serta tanggungjawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat dan dunia usaha dalam menciptakan, mengoptimalkan keuletan serta ketangguhan keluarga.

Selain itu, Rusman yang kini kembali menjadi calon anggota legislatif untuk DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda menyampaikan tiga hal penting terkait aspek ketahanan keluarga yang harus diperhatikan bagi setiap keluarga dirumah.

Ketiga hal penting tersebut, pertama, kemampuan ekonomi, suatu keluarga akan dianggap kuat jika memiliki perekonomian yang cukup dan memadai. Misalnya menyangkut urusan dapur dan kebutuhan sehari- hari dirumah.

“Jika dapur bisa ngepul dua kali sehari, berarti kebutuhan suatu keluarga mampu terpenuhi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya kewajiban ekonomi harus terpenuhi,” ucapnya.

Unis W Sagena, akademisi Unmul saat menyampaikan materi tentang Ketahanan Keluarga.

Perkara Kedua menurut Rusman, yaitu suatu keluarga harus memiliki kesehatan fisik jasmani dan rohani. Sehingga sebuah keluarga bisa menjalankan kehidupan secara produktif dan sehat, karena memiliki kondisi fisik yang terjaga dan memiliki tingkat spiritual yang memadai.

Perihal penting selanjutnya atau yang ketiga, yakni aspek pendidikan. Dimana suatu keluarga harus dapat memenuhi kebutuhan pendidikan. Hal ini penting karena sebagai modal untuk ketahanan keluarga.

“Tentu dengan tingkat pendidikan dan pengetahuan yang memadai, suatu keluarga akan terbentuk dengan baik. Dan membuat keluarga tidak mudah terpecah belah,” lanjut Rusman.

Ditambahkan Rusman, konsep ketahan keluarga ini sesungguhnya adalah upaya untuk mewujudkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah Warahmah.

Sementara itu Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Unis W. Sagena yang didaulat sebagai narasumber menyampaikan catatan-catatan informatif terkait penerapan Perda tentang Ketahanan Keluarga. Menurutnya, meskipun umur perda ini sudah satu tahun, masih banyak yang belum mengetahui kalau Perda ini sudah ada. Oleh sebab itu, harus sering dilakukan sosialisasi seperti ini untuk menginformasikan kepada masyarakat Kaltim. (nk)

POPULER
Search