Rusman Ya’qub Gelar Sosper untuk Tenaga Pendidik

Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya'qub, saat menyampaikan Sosper. (foto: dok. Tim)

SAMARINDA. Kerapnya tenaga pendidik baik guru atau dosen mendapatkan laporan hukum dari anak didiknya atau orangtua siswa ketika menjalankan tugas pembelajaran membuat resah di kalangan pendidik. Hal itu mencuat dalam sesi tanya jawab dalam kegiatan Pelaksanaan Sosisalisasi Peraturan Daerah (Sosper) No.5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, Senin (30/8) di SMK Pemuda yang terletak di Jalan Gunung Cermai

Dalam kegiatan Sosper ke tenaga pendidik tersebut, Rusman menegaskan perlunya tenaga pendidik mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan aktifitasnya. Hal tersebut dimaksudkan agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan terjalin komunikasi efektif antara guru dengan siswa dan orangtua siswa.

“Ini pentingnya kami dari DPRD Kaltim melaksanakan sosialisasi ini agar para tenaga pendidik mengatahui prosedur yang harus dilalui jika menemukan masalah yang berindikasi hukum di sekolah. Misalnya ada pelaporan dari orangtua murid kepada guru karema dianggap mungkin melakukan kekerasan, sedangkan guru justru menganggap apa yang mereka lakukan masih dalam tahap wajar sebagi proses memberikan pendidikan ke anak murid,” beber Rusman

Oleh karena itu lanjut Rusman, sosialisasi ini juga untuk menghindakan terjadinya kesalahpahaman yang kerap terjadi dalam aktifitas belajar mengajar. Sehingga Perda ini lahir sebagai upaya pemerintah daerah memberikan perlindungan hukum kepada pendidik baik itu guru, dosen dan semua aparatur pendidikan dalam menjalankan tugasnya.

Melalui Sosper dengan melibatkan guru dan tenaga pengajar atau pendidik di SMK Pemuda Samarinda, Rusman yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kaltim tersebut mendapatkan dukungan agar Perda tersebut segera diberlakukan oleh Pemerintah Propinsi Kaltim, agar ada kepastian bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas-tugasnya.

“Kami sering kebingungan jika berhadapan dengan masalah di sekolah. Satu sisi kita mau menegakkan disiplin, di sisi lain sikap kita bisa diartikan lain oleh siswa atau orangtua siswa sehingga bisa saja urusannya menjadi panjang dan berpotensi ke ranah hukum. Jadi kami sangat perlu mengetahui ketentuan hukum yang bisa menyelesaikan masalah seperti itu,” ujar salah satu guru saat sesi tanya jawab.

Mendampingi Rusman Ya’qub dalam sosialisasi Perda tersebut yakni Aswanudin seorang lawyer di Samarinda. Pengacara muda tersebut lebih menjelaskan tentang prosedur bantuan hukum yang bisa didapatkan oleh tenaga pendidik. Menurutnya jika perda ini nantinya akan memberi ruang kepada pendidik dan tenaga kependidikan jika ingin mendapatkan pendampingan atau konsultasi hukum agar segera menemui LBH yang ditunjuk pemerintah dalam ikatan kerjasama dengan Pemerinta Daerah.

“Bagi para guru atau pendidik, tidak perlu takut untuk mendatangi LBH, dan tentu pendampingan ini gratis alias tidak bayar,” pungkas pria berkacamata ini.

Dalam kegiatan tersebut, selain dihadiri tenaga pendidik juga melibatkan siswa-siswi SMK Pemuda. Sekolah swasta yang berada di kawasan Jalan Gunung Cermai Kecamatan Samarinda Ulu ini dipimpin oleh Arafat A. Zulkarnaen. (tim)

POPULER
Search