SAMARINDA. DPRD Samarinda menggodok aturan terbaru tentang Retribusi dan Pajak Daerah. Tujuannya, memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi dan Pajak kini menunggu keputusan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda untuk dibahas lebih lanjut. Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik.
Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk menyusun Raperda tersebut pun sedang melakukan penyelesaian tahap akhir atas aturan teranyar yang berkaitan dengan pemasukkan daerah.
“Prosesnya menunggu keputusan Bapemperda untuk dibahas bersama,” terang Rofik.
Penyesuaian Perda Retribusi dan Pajak Daerah menurutnya perlu memperhitungkan peraturan pusat yang harus diikuti.
“Komisi II sudah melakukan sejumlah koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani urusan pendapatan daerah, dan sejumlah OPD terkait lainnya,” terangnya.
Nantinya OPD teknis akan menerapkan penyesuaian tarif atau biaya sesuai dengan bunyi aturan yang sudah disahkan. (nk/adv/dprdsamarinda)