Relasi Negara dan Islam di Indonesia: Pengalaman Nahdlatul Ulama (Bagian 3/Selesai)

Dalam pendirian NU paham aswaja yang diikuti adalah: 61 1) dalam bidang aqidah mengikuti Imam Abu Hasan al-Asy‘ari62 dan Imam Abu Manshur al-Maturidi63; 2) dalam bidang fiqh mengikuti salah satu dari empat imam madzhab, yaitu Imam Hanafi64, Imam Maliki65, Imam Syafi‘i66, dan Imam Hambali67; 3) dalam bidang tasawwuf mengikuti thariqah Imam Abu Qasim al-Junaidi68.

Menurut Sa‘id Aqiel Siradj, ahlussunnah wal jama’ah adalah metode berfikir yang bersifat agamis (religius) yang mencakup semua aspek dan problem kehidupan  yang berlandaskan atas dasar karakteristik yang moderat, netral dan menjaga keseimbangan, serta toleran.69 Sikap moderat aswaja ini tercermin pada istinbath hukum yang mendahulukan nash, namun juga memperhatikan posisi akal. Begitu juga dalam metode berfikir selalu menjembatani antara konsep ilahi (wahyu) dengan rasio (al-ra’yi). Manhaj seperti inilah yang diimplementasikan oleh para imam madzhab empat serta para generasi lapis berikutnya dalam membangun hukum fiqh.70


61 Bisyri Musthofa, 1966, Risalah Ahlussunnah wal Jama‟ah, (Kudus: Menara Kudus), hlm. 18-19.

62 Abu Hasan al-Asy’ari adalah keturunan sahabat Nabi Abu Musa al-Asy’ari, dengan nama lengkap Abu al-Hasan Ali bin Ismail bin Abi Basyar bin Ishaq bin Salim bin Ismail bin Abdullah bin Musa bin Bilal bin Abu Burdah bin Abu Musa al-Asy’ari. Dia lahir di Basrah (Iraq) tahun 260 H/873 M, dan wafat dalam usia 64 tahun pada 324 H/935 M. Al-Asy’ari adalah murid ayah tirinya yang juga tokoh Mu’tazilah yaitu Abu Ali Muhammad al-Juba’i. Karya al-Asy’ari di antaranya adalah Maqalat al-Islamiyyin, Al-Luma’ fi al-Raddi ‘Ala Ahl al-Ziyagh wa al-Bida’, dan Al-Ibanah ‘An Ushul al-Diyanah. Informasi tentang para imam aswaja yang diikuti NU diambil dari Musthofa Sonhadji, 1988, Nahdlah al-Ulama Gerakan Sosial Keagamaan 1926-1952: Suatu Tinjauan Historis Kultural, Tesis M.A., (Yogyakarta: Fakultas Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga).

63 Nama lengkapnya Abu Manshur Muhammad bin Muhammad bin Mahmud al-Maturidi. Ia lahir di Maturidi, sebuah kota kecil di daerah Samarkand pada pertengahan abad IX dan meninggal pada tahun 333 H/944 M. Karya-karya al-Maturidi di antaranya adalah Kitab al-Tawhid, Ta’wilat al-Qur’an, Risalah fi al-Aqaid, dan Syarh al-Fiqh al-Akbar.

64 Imam Hanafi memiliki nama lengkap Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabit bin Zutha al-Kufi (lahir 80 H/699 M, wafat 150 H/769 M). Ia lahir di Anhar Kufah dan di kota ini belajar kepada Hamad bin Abi Sulaiman murid dari Ibrahim al-Nakha’iy. Setelah pindah ke Bagdad, Imam Hanafi banyak mengeluarkan fatwa, dan di natara fatwanya banyak yang menggunakan qiyas dan ra’yi, sehingga ada yang menggolongkannya ke dalam Ahl al-Qiyas dan Ahl al-Ra’yi, namun demikian fatwanya masih didasarkan kepada Qur’an dan Sunnah, sementara qiyas dan ra’yi hanya digunakannya untuk memperkuat argumentasi.

65 Imam Maliki memiliki nama lengkap Malik bin Anas Malik bin Abi “Amir al-Asbahi al-Madani (lahir 93 H/ 712 M, wafat 179 H/ 798 M). Ia lahir di Madinah dari keturunan kabilah Ashbah Yaman yang hijrah ke Madinah. Sejak kecil ia banyak belajar hadis, menurut riwayat, Imam Malik berguru kepada sekitar 700 orang, dan 300 di antaranya adalah golongan tabi’in. Salah satu gurunya yang terkenal adalah Abdulrahman bin Harmuz, seorang pembela hadis yang gigih. Imam Maliki memperkenalkan perpaduan natara metode Ahl al-Hadis dan Ahl al-Ra’yi, yaitu berupa taufiq antara nash dan kemaslahatan. Kitab karya Imam Malik yang terkenal adalah Al-Muwaththa’ yang memuat 100.000 hadis dengan metode susunan atas dasar Al-Qur’an, Sunnah Rasul, Ijma’ (kesepakatan) ulama, dan Qiyas (analogi), dan karena keahliannya dalam ilmu fiqh, ia dijuluki sebagai Sayyid Fuqaha al-Hijaz.

66 Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Usman bin Syafi’i bin Saib Ibnu ‘Abid bin Abi Yazid bin Hasyim bin Muthalib bin Abi Manaf al-Quraisyi (lahir 150 H/767 M, wafat 204 H/820 M). Sejak dilahirkan di Palestina, Imam Syafi’i hidupnya pindah-pindah ke Makkah, Baghdad dan Mesir. Ia berguru langsung kepada Imam Malik dan membaca kitab Al-Muwaththa’. Imam Syafi’i mengembangkan metode yang mengkompromikan fiqh Ahl al-Hadis yang diperolehnya dari Hijaz dengan metode fiqh Ahl al-Ra’yi yang didapatnya di Iraq. Ketika di Makkah, Imam Syafi’i menyusun kaidah fiqhiyyah dalam buku Al-Risalah, yang kemudian dikenal sebagai peletak dasar Ushul al-Fiqh. Karya-karya Imam Syafi’i di antaranya adalah Ahkam al-Qur’an, Al-Um, Ikhtilal al-Hadis, Al-Musnad, dan Al-Qiyas.

67 Nama lengkap Imam Hanbali adalah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal (lahir 164 H/750 M, wafat 241 H/855 M). Ia lahir di Baghdad dari keluarga keturunan Arab yang hijrah dan menetap di Khurasan. Imam Hanbali adalah murid dari Imam Syafi’i, dan setelah menjadi ahli fiqh dan hadis, Imam Hanbali memiliki banyak murid, di antaranya adalah ahli hadis terkemuka, yaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim.

68 Al-Junaidi memiliki nama lengkap Abu al-Qasim al-Junaidi al-Baghdadi, lahir di Nahawan dan wafat di Baghdad pada tahun 287 H/910 M. Al-Junaidi adalah ulama yang mengajarkan tasawwuf berdasarkan syariat. Menurut Al-Junaidi, tasawwuf tidak boleh bertentangan dengan syariat, karena syariat itu jalan menuju tasawwuf dan tasawwuf adalah buah dari syariat.

69 Sa’id Aqiel Siradj, 1996, “Ahlussunnah wal Jama’ah”, makalah untuk Bahtsul Masail tentang Aswaja oleh Lajnah Bahtsul Masail PBNU, 15 September, hlm. 24-25.

70 Sa‘id Aqiel Siradj, ibid., hlm. 30.

Halaman Berikutnya

  • Hasyim Asy’ari

    Dosen Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, FISIP UNDIP Semarang; Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Tengah (2010-2014); Kepala Satkorwil Banser Jawa Tengah (2014-2018)

POPULER
Search