Relasi Negara dan Islam di Indonesia: Pengalaman Nahdlatul Ulama (Bagian 2)

Berdasarkan gambaran di atas, menunjukkan bahwa berbagai peristiwa historis tersebut merupakan latar belakang atau faktor pendorong, baik langsung maupun tidak langsung berdirinya NU. Faktor penjajahan kolonial Eropa yang diikuti dengan politik kristenisasi, menjadi faktor tidak langsung kebangkitan ulama pesantren. Sementara itu dominasi organisasi kaum pembaharu Islam di Indonesia dan serangkaian serangan yang dialamatkan kepada kalangan ulama madzhab, serta kepentingan mempertahankan praktek beragama ala madzhab menyusul berkuasanya Raja Saud di Hijaz yang dinilai membahayakan madzhab, menjadi faktor yang berkaitan langsung dengan berdirinya NU. Dari sini terlihat bahwa berdirinya jam‘iyah NU merupakan simbol yang paling jelas atas fenomena kebangkitan ulama pembela tradisi ahlussunnah wal jama‟ah di Indonesia.

NU adalah organisasi sosial keagamaan berbasis Islam di Indonesia yang secara tegas dibentuk untuk mempertahankan tetap dapat dipraktekkannya paham ahlussunnah wal jama‟ah (selanjutnya disingkat aswaja). Hal ini terlihat jelas dalam Statuten Nahdlatoel Oelama sebagai Anggaran Dasar NU yang pertama, di mana Pasal 2 menyatakan:

“Adapoen maksoed perkoempoelan ini jaitoe: memegang tegoeh pada salah satoe dari madzhabnya Imam empat, jaitoe Imam Moehammad bin Idris Asj Sjafi‟i, Imam Malik bin Anas, Imam Aboe Hanifah an Noe‟man, atau Imam Ahmad bin Hambal; dan mengerdjakan apa sadja jang mendjadikan kemaslahatan agama Islam.”55

Pengakuan NU sebagai penganut aswaja diperkuat dalam Muktamar NU XVI di Semarang tahun 1979, yang menyebutkan bahwa:

“Nahdlatul Ulama bertujuan: (a) Menegakkan Syari‟at Islam menurut haluan Ahlussunnah wal jama‟ah, ialah ahlil madzahibil arba‟ah (Hanafi, Maliki, Syafi‟i dan Hambali); (b) Mengusahakan berlakunya ajaran Ahlussunnah wal jama‟ah dalam masyarakat”.56


55 Statuten Perkoempoelan Nahdlatoel Oelama, 1344 H /1926 M, Rechtspersoon, No. IX, 6 Pebruari 1930, hlm. 2.

56 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU, 1979, Pasal 2 ayat 2.

(Bersambung ke Bagian 3)

  • Hasyim Asy’ari

    Dosen Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, FISIP UNDIP Semarang; Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Tengah (2010-2014); Kepala Satkorwil Banser Jawa Tengah (2014-2018)

POPULER
Search