Raperda RTRW Batal Disahkan

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah saat memberikan keterangan terkait batalnya pengesahan Raperda RTRW.
reza / nukaltim
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah saat memberikan keterangan terkait batalnya pengesahan Raperda RTRW.

SAMARINDA. DPRD Samarinda melakukan Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Raperda RTRW pada Selasa, 14 Februari 2023 di Kantor Jalan Basuki Rahmat.

Namun, anggota DPRD Samarinda batal mengesahkan Raperda yang dijadwalkan rampung pada 13 Febuari ini, batalnya disahkan Raperda RTRW karena tidak kuorumnya peserta rapat paripurna tersebut.

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah menyatakan bahwa DPRD telah diberikan waktu untuk menyelesaikan Raperda RTRW, ia juga akan menyerahkan semuanya kembali kepada peraturan yang ada untuk tahap selanjutnya.

“Dalam tahapan, DPRD diberi waktu 2 bulan batas akhirnya 13 Febuari kemaren, karena di DPRD kita sudah melaksakan tahapan tapi tidak kuorum, maka sesuai dengan peraturan itu diambil alih Walikota,” ujar Helmi.

Helmi Abdullah juga menyatakan bahwa Walikota Samarinda tidak akan menggunakan waktu maksimal yang diatur oleh Undang-undang yakni 1 bulan, ia menjelaskan walikota akan secepatnya melakukan penetapan Raperda RTRW ini.

“Pemerintah kota diberi waktu 1 bulan maksimal, tetapi kata Pak Wali tadi mereka tidak menunggu 1 bulan, besok sudah dibuatkan pengesahannya oleh pemerintah kota,” tambahnya

Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra ini pun menyatakan bahwa apabila pemerintah kota tidak bertindak cepat untuk pengesahan raperda, maka akan diambil alih oleh Kementerian dan konsekuensinya kepala daerah mendapatkan sanksi, ia berpendapat hal ini akan merugikan Samarinda

“Kalau pemkot tidak mengesahkan sampai 13 Maret maka akan diambil alih Kementerian ATR dan mendapatkan sanksi, hal ini akan merugikan pembangunan kota Samarinda,” pungkas Helmi. (nk/adv/dprdsamarinda)

POPULER
Search