Rapat Internal DPRD Kaltim: Dorong Percepatan Legislasi dan Bahas Enam Usulan Ranperda Baru

SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur kembali memacu langkah legislasi. Melalui rapat internal yang digelar Rabu (19/5) di Gedung E, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas dua agenda penting sekaligus: tindak lanjut sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan penjajakan enam usulan baru dari berbagai kalangan.

Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu memimpin langsung jalannya rapat, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan jajaran anggota Bapemperda. Salah satu fokus utama adalah penyelesaian Ranperda Tata Tertib DPRD yang sudah melewati proses fasilitasi. Ranperda ini ditargetkan rampung dan disahkan pada 28 Mei 2025.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan juga disebut telah memenuhi syarat administratif dan substansi, dan akan segera dibawa ke tahap harmonisasi di Kemenkumham Kaltim.

Namun, tidak semua Ranperda berjalan mulus. Dua Ranperda strategis yang berkaitan dengan perubahan status badan hukum PT MMP dan Jamkrida masih tertahan di internal Pemprov. Ketua DPRD menekankan pentingnya percepatan koordinasi. “Harus ada langkah lanjutan agar pengajuannya segera masuk ke DPRD,” tegasnya.

Enam Usulan Baru Masuk Meja Pembahasan
Menariknya, rapat ini juga menjadi forum pembuka atas enam usulan Ranperda baru yang berasal dari lintas sektor, mulai dari legislatif, akademisi hingga lembaga perlindungan anak. Beberapa di antaranya mengangkat isu krusial:
• Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang diajukan dr. Andi Satya, membutuhkan kajian akademik dan harmonisasi dengan regulasi nasional.
• Ranperda Penanggulangan Pekerja Buruh Anak, usulan KPAD, masih perlu sinkronisasi kebijakan pusat dan penajaman urgensi lokal.
• Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Non-Logam (Galian C), inisiatif akademisi Unmul, menanti naskah akademik dan pembahasan dengan Dinas ESDM.
• Ranperda Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang bertujuan menyusun kerangka legislatif secara sistematis.
• Reformulasi Perda Nomor 1 Tahun 1989 menjadi Ranperda Pengelolaan DAS Mahakam, menyusul insiden kecelakaan tongkang di bawah Jembatan Mahakam.
• Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang TJSL dan Lingkungan, yang kini difokuskan pada penguatan sistem pendanaan, klasifikasi program, serta evaluasi berkala.

Tak hanya fokus pada substansi, Bapemperda juga menyiapkan langkah taktis ke depan. Salah satunya dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD Kabupaten/Kota se-Kaltim. Tujuannya: menyamakan visi, mengharmoniskan kebijakan, dan memperkuat kolaborasi antardaerah dalam penyusunan Perda. FGD ini diharapkan bisa melahirkan produk hukum yang tidak hanya komprehensif, tapi juga implementatif di lapangan.

Menutup rapat, Ketua DPRD Kaltim menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam pembentukan regulasi daerah.
“Penyempurnaan naskah akademik dan penguatan komunikasi antar-lembaga harus dipercepat. Legislasi kita harus responsif terhadap kebutuhan lokal dan aspiratif terhadap suara masyarakat Kalimantan Timur,” tandasnya. (adv/dprd kaltim)

POPULER
Search