Polemik RUU Penyiaran: Ancaman bagi Kebebasan Pers di Indonesia

Demo penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran oleh kalangan pekerja pers di Kaltim.

DEWAN Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menggodok Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama dari komunitas pers. Beberapa pasal dalam RUU ini dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers, suatu kondisi yang mengingatkan kita pada era Orde Baru ketika pers mengalami pembredelan.

Salah satu pasal yang paling kontroversial adalah Pasal 42 ayat 2, yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Hal ini tumpang tindih dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas menyatakan bahwa penyelesaian sengketa pers adalah domain Dewan Pers. Kebijakan ini dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum, serta menggerogoti otoritas Dewan Pers dalam menjaga standar etika jurnalistik​.

Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) juga menjadi sorotan karena melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Larangan ini dipandang sebagai upaya membungkam pers investigatif yang seringkali mengungkap berbagai kasus korupsi dan pelanggaran hukum lainnya. Pembatasan ini bertentangan dengan fungsi dasar pers sebagai pengawas kekuasaan dan penyedia informasi yang dibutuhkan publik untuk pengambilan keputusan yang lebih baik​.

Selain itu, Pasal 50 B ayat 2 huruf (k) mengatur larangan konten siaran yang mengandung penghinaan, pencemaran nama baik, dan berita bohong. Kendati bertujuan baik, ketentuan ini dikhawatirkan akan menjadi “pasal karet” yang bisa digunakan untuk mengekang kritik terhadap pemerintah dan pejabat publik. Penggunaan istilah yang ambigu dapat memicu kriminalisasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya​.

Pasal 51 huruf E menambahkan lapisan masalah dengan mengizinkan penyelesaian sengketa jurnalistik melalui pengadilan, sekali lagi mereduksi peran Dewan Pers dan membuka peluang bagi intervensi hukum yang berlebihan dalam ranah jurnalistik​.

Kritik juga datang dari Dewan Pers dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), yang menyatakan bahwa RUU ini bisa membawa jurnalisme Indonesia kembali ke masa kegelapan. Mereka menyoroti bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dilindungi dari segala bentuk sensor dan pembatasan yang tidak berdasar​.

Secara keseluruhan, revisi UU Penyiaran ini mengandung beberapa pasal krusial yang perlu dikaji ulang untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kebebasan pers. Demokrasi yang sehat memerlukan pers yang bebas dan berfungsi sebagai pengawas yang independen. Oleh karena itu, masukan dari seluruh lapisan masyarakat, terutama dari komunitas pers, harus diperhatikan oleh DPR agar revisi ini tidak menjadi ancaman bagi demokrasi itu sendiri.

Revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas oleh DPR RI menghadirkan serangkaian pasal yang dinilai mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Polemik ini menjadi perhatian utama bagi organisasi jurnalis dan masyarakat sipil yang peduli terhadap keberlanjutan demokrasi di negeri ini.

Pasal-pasal Kontroversial

  • Pasal 42 ayat 2:
    Pasal ini menyatakan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik akan diurus oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ini bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pers. Tumpang tindih ini berpotensi menimbulkan kebingungan hukum dan mengurangi efektivitas Dewan Pers dalam menjaga standar etika jurnalistik​.
  • Pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
    Pasal ini melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Larangan ini bisa menghalangi kerja jurnalistik dalam mengungkap kasus-kasus korupsi, pelanggaran hukum, dan isu-isu publik penting lainnya. Padahal, pers investigatif merupakan pilar penting dalam fungsi pengawasan dan kontrol sosial​.

Halaman Berikutnya

  • Herman Saromova

    Pelaku sekaligus penikmat diskusi politik di warung kopi.

POPULER
Search