Peringatan Keras Bagi Pemilik Pertamini

BERBAHAYA: Kehadiran Pertamini di Samarinda segera ditertibkan.
net
BERBAHAYA: Kehadiran Pertamini di Samarinda segera ditertibkan.

SAMARINDA – Pertamini segera dilakukan penertiban oleh Pemkot Samarinda dengan segera diterbitkannya Surat Edaran (SE). Regulasi tersebut berlaku efektif mulai 25 April 2024 hingga 25-26 Mei 2024. Selama durasi waktu tersebut, para pemilik Pertamini diberi kesempatan mengurus perizinan. Pemenuhan perizinan ini diterapkan guna mencegah terjadinya kebakaran yang disebabkan Pertamini.

Seperti diketahui, sejumlah musibah kebakaran di Samarinda disebabkan Pertamini. Karenan, Pemkot Samarinda ambil tindakan tegas menertibkannya. Selama rentang SE, Pemkot Samarinda memberi kesempatan untuk pemilik Pertamini mengurus izin atau menghabiskan stok yang ada.

Bila pemilik tidak bisa mengurus perizinan, maka Pemkot Samarinda meminta untuk membongkar mandiri dengan batas waktu sepekan kemudian. Jika ternyata SE tidak dihiraukan, Pemkot Samarinda melakukan penertiban sesuai UU.

Tindakan tegas ini perlu diambil Pemkot Samarinda. Andi Harun bilang, tindakan ini untuk melindungi keselamatan warga.

Untuk diketahui, sebelum SE ini diberlakukan, Pemkot Samarinda telah rapat membahas persoalan dasar hukum bagi pemilik Pertamini.

Berdasar Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha hilir dilaksanakan oleh badan usaha yang memiliki perizinan.
Izin usaha pun harus mengantongi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesa (KBLI) 47892 dalam izin usaha dan/atau memenuhi kewajiban syarat berusaha lainnya sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan.

Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Andi Harun menegaskan, kegiatan usaha minyak bumi dan gas (migas) tidak dapat dilaksanakan di tempat umum, sarana dan prasarana umum, bangunan, rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan dan sekitarnya.

“Terkecuali dengan izin pemerintah,” imbuhnya.

Dari landasan hukum tersebut, kegiatan penjualan BBM eceran termasuk Pertamini yang tidak memiliki izin, dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum.

Ini sesuai dengan Surat Kepala BPH Migas Nomor 715/07/Ka.BPH/2005 tanggal 4 September 2015 perihal Tanggapan Terhadap Legalitas Usaha Pertamini dan Pendistribusian BBM untuk Pertamini.

“Kegiatan usaha hilir migas yang tidak memilik izin, maka ada potensi ancaman pidana maupun denda,” pungkas Andi Harun. (adv/nk/diskominfo samarinda)

POPULER
Search