Pemprov Kaltim Tegur Aplikator Ojek Online

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengeluarkan surat teguran pertama kepada tiga aplikator penyedia jasa ojek dan taksi online, yaitu Grab Teknologi Indonesia, Gojek Indonesia, dan Maxim Transportasi Online. Surat teguran tersebut dikeluarkan karena ketiga aplikator tersebut belum menerapkan ketentuan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang telah ditetapkan oleh Pemprov Kaltim.

Surat teguran pertama dengan nomor 100.2/4130/.B.POD.I tersebut ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, pada Kamis (22/2/2024). Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hingga saat ini, aplikator belum melaksanakan ketentuan tarif ASK sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3.1/K.673/2023.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim telah memberikan peringatan bahwa penerapan tarif ASK bagi aplikator harus dilakukan paling lambat pada tanggal 19 Februari 2024. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan penetapan tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa 13 Februari 2024, yang melibatkan berbagai komponen dan dipimpin oleh Kepala Bagian Kerjasama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalimantan Timur, Agung Masupsianggono.

Dalam surat teguran pertama, Pemprov Kaltim menekankan agar penerapan tarif ASK segera dilaksanakan oleh para aplikator. Mereka diberi batas waktu 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal 22 Februari 2024. Jika surat teguran pertama ini tidak diindahkan oleh para aplikator, maka akan dikeluarkan surat teguran kedua.

Surat teguran pertama ini menjadi langkah awal dari Pemprov Kaltim dalam memastikan kepatuhan para aplikator terhadap ketentuan yang telah ditetapkan guna menjaga keseimbangan dalam sektor transportasi online di wilayah Kalimantan Timur. (nk)

POPULER
Search