Pelaksanaan Pemilu di IKN, Masih Menunggu Peraturan dari KPU RI

istimewa
Ilustrasi Pemilu di IKN.

SAMARINDA. Menurut Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pemilihan umum (Pemilu) akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang secara serentak, baik pemilihan presiden dan wakilnya beserta anggota legislatif tingkat pusat maupun daerah.

KPU provinsi Kalimantan Timur selaku penyelenggara di daerah juga telah mempersiapkan segala bentuk tahapan yang akan digunakan dalam proses pemilu mendatang.

Terlebih saat ini IKN berada di provinsi Kalimantan Timur, tepat di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini tentu menimbulkan persoalan baru dalam menjalankan Pemilu mendatang.

Anggota KPU Kaltim, Mukhasan Ajib saat ditemui awak media nukaltim.id, Jumat, 8 Juli 2022, menyampaikan, terkait IKN wilayahnya masih berada di Kalimantan Timur, tepatnya di beberapa sebagian kecamatan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara masuk dalam teritorial kawasan IKN.

Mukhasan mengatakan, persoalan pemilu tahun 2024 di kawasan IKN masih menjadi pembahasan. KPU RI dan pemerintah masih membahas aturan dan perundang-undangan untuk pelaksanaan pemilu di IKN tersebut.

“Kalo melihat di pemilu sebelumnya, semua masih masuk di wilayah dapil Kalimantan Timur, untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten – Kota”, katanya.

Maka, KPU RI mengupayakan adanya perpu atau revisi UU no. 7 Tahun 2017, terkait DOB di provinsi Papua dan daerah otorita IKN Kaltim.

Menurutnya, peraturan Pemilu yang akan datang bukan masalah kecil, dampaknya terhadap Pemilu di Indonesia khususnya Kalimantan Timur. Karena untuk Pemilu serentak nanti bukan hanya memilih presiden saja tetapi juga pemilihan anggota legislatif baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten kota.

Secara otomatis, lanjut dia, seluruh masyarakat Indonesia pasti akan menggunakan hak pilih, tetapi apakah kecamatan yang masuk dalam otoritas IKN masih memiliki kewenangan di Kaltim untuk melaksanakan pemilihan tersebut atau tidak, atau perlu aturan tersendiri dalam undang-undang menjalankan Pemilunya tersebut.

Mukhasan menambahkan, partai politik juga pasti terdampak, karena belum ada perpu atau undang-undang pengganti, yang mengatur jalannya Pemilu di kawasan IKN. Jadi, apabila IKN dijadikan sebagai daerah pemerintah sendiri, partai politik harus membentuk kepengurusan partainya, jika ini diatur dalam undang-undang.

“Makanya perlu harus ada aturan yang jelas, sehingga partai politik bisa membentuk kepengurusan DPW atau DPD untuk memenuhi syarat (MS) sebagai peserta pemilu. Pendaftaran ke KPU RI, kemudian diverifikasi berkas oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota setempat”, ucapnya.

“Pemerintah IKN, jika memilih DPR di tingkat wilayahnya sendiri, apakah sudah memiliki pembagian Dapil. Jikalau harus ada DPD, setiap daerah hanya diwakili 4 orang saja. Apabila pemilunya (daerah IKN) sendiri, dukungannya juga tidak sebanyak di Kaltim, karena penduduknya hanya sedikit dan terbagi di beberapa kelurahan saja. Itu Jika Pemilunya sendiri, tetapi jika masih bergabung dengan Kaltim maka tidak ada perubahan Dapil”, imbuhnya.

Dia menjelaskan, saat ini KPU Kaltim belum mengetahui aturan penyelenggaraan pemilu tersebut, karena menurutnya masih menjadi pembahasan Komisi 2 DPR RI dan pemerintah, untuk menetapkan undang-undang.

KPU Kaltim hanya melaksanakan apa yang ditetapkan dalam undang-undang atau perpu dan turunannya PKPU, bagaimana pelaksanaan. Apakah pelaksanaan pemilu diambil alih oleh KPU RI, atau memberikan kewenangan dilimpahkan kepada KPU Provinsi Kaltim.

“Wilayah IKN belum ada KPU nya, jika ingin melaksanakan Pemilu tentu harus ada KPU yang dibentuk”, kata dia.

Lebih lanjut, Ajib mengemukakan Pemilu adalah bentuk kedaulatan rakyat dalam memilih wakil rakyatnya. Dengan jalan Pemilu, sesuai amanat undang-undang tentu harus dibentuk perangkat undang-undangnya baik KPU dan Bawaslu.

Saat disinggung soal pelaksanaan Pemilu, Mukhasan menjawab dengan tegas, pelaksanaan Pemilu tidak akan ada kemunduran. Karena sudah ditetapkan bersama oleh KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

“Tahapan sudah berjalan sesuai PKPU nomer 3 tahun 2022, kita tinggal melaksanakan sesuai jadwal seperti pendaftaran pemilih, pendataan data pemilih, pembentukan adhok sudah ditetapkan dengan juknis juknis”, jelasnya.

Sebelum diakhiri Mukhasan Ajib berharap, agar aturan terkait pelaksanaan Pemilu di IKN bisa lekas terbentuk, agar tidak menjadi hambatan bagi terselenggaranya pelaksanaan Pemilu mendatang. Dan masyarakat juga turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu dapat menjaga kondusifitas, sehingga pelaksanaan pemilu berjalan dengan aman dan damai. (sur)

POPULER