MPIG, Wadahnya Pengolah Aren untuk Melindungi Kekhasan Gula Aren

PRO UMKM: Produksi gula aren di Desa Tuana Tuha, Kenohan, Kutai Kartanegara perlu ditingkatkan. Mengingat, produksinya memang sudah terkenal. (foto: istimewa)
PRO UMKM: Produksi gula aren di Desa Tuana Tuha, Kenohan, Kutai Kartanegara perlu ditingkatkan. Mengingat, produksinya memang sudah terkenal. (foto: istimewa)

KUKAR – Kebutuhan aren cukup meningkat dalam beberapa tahun belakangan. Hal ini disebabkan adanya peningkatan bahan baku dari aren dan peluang pasar dari produk olahan aren yang meningkat.

Peluang peningkatan nilai tambah dan daya saing produk olahan gula aren dan turunannya akan meningkatkan permitaan pasar dan pendapat petani serta ekonomi masyarakat Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan dan sekitarnya.

Kalimantan Timur dikenal salah satu Provinsi penghasil aren, berasal dari populasi lokal yang tersebar di berbagai kabupaten. Tanaman ini, yang awalnya tumbuh liar, kini telah berhasil dibudidayakan oleh masyarakat setempat.

“Kita patut berbangga bahwa di Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan telah terbentuk kelompok masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gula Aren Kampung Belayan yang telah di-SK-kan oleh Bupati Kutai Kartanegara,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir pada Pelatihan Penguatan Kelembagaan MPIG dan Pembentukan Koperasi di Desa Tuna Tuha, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023, Rabu (29/11).

Muzakkir menjelaskan kelompok MPIG ini sebagai wadah bagi kelompok pengolah gula aren untuk melindungi produk secara kekhasan, meningkatkan nilai tambah produk, meningkatkan mutu dan mempermudah pemasaran serta meningkatkan pendapatan petani gula aren.

Selain itu, patut berbangga gula aren Tuana Tuha telah memiliki pangsa pasar yang baik di mana saat ini telah masuk pada Hotel Four Point se-Indonesia, dan saat ini gula aren Tuana Tuha yang diproduksi oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kampung Belayan sedang dalam proses verifikasi lapangan oleh Kementerian Hukum dan HAM R.I

Dia juga mengatakan di Desa Tuna Tuha telah terbentuk koperasi gula aren Karya swadaya Etam. Dengan adanya sertifikasi gula aren dari Kementerian Hukum dan HAM RI, perlu didorong pembentukan kelembagaan ekonomi petani dalam bentuk koperasi. Tujuannya adalah meningkatkan akses pasar, permodalan, dan produksi gula aren.

Harapannya dengan adanya kegiatan pelatihan penguatan kelembagan dan pembentukan koperasi akan memunculkan para pelaku pelaku usaha di bidang pengolahan gula aren, sehingga pemasarannya tidak akan mengalami kendala karena koperasi akan menjadi wadah pemasaran bagi pengolah gula aren. (adv/nk/diskominfo kaltim)

POPULER
Search