Legislatif dan Eksekutif Sepakati 23 Raperda di Propemperda 2023 Kota Samarinda

istimewa
DPRD Samarinda beserta jajaran Pemkot Samarinda usai menyepakati 23 Raperda yang masuk dalam pengerjaan Propemperda 2023.

SAMARINDA. Rapat paripurna masa sidang III tahun 2022 yang digelar anggota Legislatif/DPRD Samarinda bersama pihak eksekutif/Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada Kamis 17 November 2022 kemarin di Gedung DPRD Samarinda Jl. Basuki Rahmat tersebut akhirnya selesai dibahas dengan menyepakati 23 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dimasukan dalan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2023 mendatang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik menyebutkan dari 23 rancangan yang telah disepakati itu 17 di antaranya merupakan usulan dari para wakil rakyat, dan 6 sisanya dari pemerintah daerah.

“Jadi berdasarkan hasil paripurna, kita menetapkan 23 usulan Raperda. Semuanya masuk dalam Propemperda Samarinda Tahun 2023,” ungkap Abdul Rofik.

Lanjutnya, dari semua usulan yang telah disepakati ada sejumah Raperda yangtidak jadi dimasukan. Seperti halnya Raperda Pajak Daerah dan Raperda Retribusi Daerah. Pasalnya menurut politisi PKS itu, kedua Raperda itu terbentur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Terkait masalah ini akan dibahas kembali, sehingga dapat disesuaikan dengan peraturan di atasnya. Kita berupaya untuk dibuatkan satu Raperda saja yakni Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Target kami Desember 2022 ini sudah selesai,” jelasnya.

Kemudian, ada beberapa raperda yang juga batal diusulkan. Contohnya tentang Raperda RTRW, RPH dan pengelolaan air limbah domestik.

“Raperda yang dihapus itu, karena tidak sejalan dengan peraturan yang ada di atasnya, dan ada beberapa yang sudah dijadikan satu sesuai dengan UU yang mengatur tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah,”tutup Rofik. (nk/adv/dprdsamarinda)

POPULER
Search