LBH Ansor Kaltim Laporkan Dugaan Perusakan Tanam Tumbuh Milik Ponpes Syaichona Cholil Samarinda

LBH Ansor Kaltim mewakili Ponpes Syaichona Cholil Samarinda melaporkan kasus perusakan tanaman ke pihak Polresta Samarinda.
LBH Ansor Kaltim mewakili Ponpes Syaichona Cholil Samarinda melaporkan kasus perusakan tanaman ke pihak Polresta Samarinda. (foto: istimewa)

SAMARINDA – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Syaichona Cholil, KH Buchori Noer, akhirnya menempuh jalur hukum terkait dugaan perusakan tanam tumbuh milik Ponpes Syaichona Cholil Samarinda.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalimantan Timur yang diberi kuasa oleh KH Buchori terkait pelaporan atas dugaan perusakan tanam tumbuh tersebut telah disampaikan di Polresta Samarinda, Senin, 18 September 2023.

Dalam laporannya di kepolisian, pihak ponpes telah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana perusakan tanam tanam tumbuh milik pondok pesantren seperti sawit, pohon sengon, dan lain-lain.

Diduga pengerusakan tanam tumbuh milik ponpes Samarinda dilakukan dengan cara menggunakan alat berat.

“Perusakan tanam tumbuh tersebut tentu saja sangat disesalkan pengurus Ponpes dan para alumni,” ujar Rusdiono, Ketua LBH Ansor Kaltim dihadapan media.

Didampingi beberapa pengacara dari LBH Ansor Kaltim untuk Ponpes Syaichona Cholil Samarinda, Rusdiono juga menambahkan, perusakan tanam tumbuh milik Ponpes telah pula menimbulkan dampak terhadap air kolam yang biasa digunakan untuk kebutuhan santri sehari-hari.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu (12/9), ribuan aksi masa yang diantaranya pengurus, santri, dan termasuk alumni Ponpes Syaichona Cholil Samarinda telah melakukan aksi protes atas pengerusakan tanam tumbuh yang dilakukan pelaku.

“Untuk mencegah aksi protes massa terulang atau tindakan yang tidak diharapkan, pelapor berharap pada kepolisian agar pelaku perusakan tanam tumbuh milik pondok pesantren tersebut agar diproses sebagaimana hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)

POPULER
Search