SAMARINDA. Isran Noor melantik secara langsung Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (5/4/2022). Sebelumnya Surat Keputusan Gubernur tentang Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (Kaltim) periode 2022-2025 telah diterbitkan pada tanggal 9 Februari lalu. Dalam realisasinya terjadi penundaan pelantikan akibat dari kesibukan Isran Noor sebagai Guberur Kaltim. Hingga pada akhirnya Selasa (5/4/2002) dapat terlaksana pelantikan KPID Kaltim.
Dalam pelaksanaannya terdapat 7 nama yang dilantik yaitu Adji Novita Widya Vantina, Ali Yamin Ishak, Dedy Pratama, Irwansyah, Tri Heriyanto, Hajaturamsayh, dan Hendro Prasetyo. Isran menyebutkan fungsi KPID sebagai pengawas, terkhusus menjadi jembatan penyeimbang apabila terjadi permasalahan di antara lembaga penyiaran.
Muhammad Faisal selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim juga turut menghadiri acara pelantikan. Beliau menjelaskan terkait waktu pelaksanaan kerja Komisioner yang baru dilantik. “Sejak dilantik komisioner resmi menjalankan tugas,” jelasnya. Sesuai dengan yang disebutkan alam SK bahwasannya surat keputusan mulai berlaku sejak dilantik.
Faisal juga turut menyinggung soal sosialisasi siaran digital dengan harapan dapat segera dituntaskan serta dapa menambahkan tingkat pengawasan akibat dari maraknya perkembangan internet yang semakin pesat untuk meminimalisir hal-hal yang tak diinginkan.
“Jangka menengah dan panjangnya mudah-mudahan bisa menyosialisasikan siaran digital ini. Ini sebagai peluang usaha yang luar biasa,” sambungnya.
Sistem penyiaran digital ini sudah lama digaungkan. Pada mulanya Indonesia berencana melakukan peralihan tahap pertama pada 17 Agustus 2021 namun tertunda. Diperkirakan migrasi siaran analog ke siaran digital akan usai selambat-lambatnya hingga November 2022 mendatang. (adv)