SAMARINDA – KPU Samarinda buka layanan pindah memilih. Dengan layanan ini, semua warga Kaltim saat ini berada di Kota Tepian, tetap bisa memberikan suaranya pada Pilkada 2024. Caranya, warga bisa mengurusnya di kelurahan atau kecamatan terdekat dari tempat tinggal.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Samarinda, Akbar Ciptanto menjelaskan, Samarinda merupakan daerah yang dihuni banyak pendatang. Ada perantauan dari luar Kaltim, juga berasal kabupaten/kota lain di Bumi Etam. Ada yang untuk menempuh pendidikan ataupun bekerja.
Akbar menguraikan, layanan pindah memilih ini hanya berlaku bagi warga yang sedang menempuh pendidikan atau bekerja saja. Kemudian untuk urusan kesehatan, penyandang disabilitas, dan narapidana.
“Pemilih yang sudah terdaftar di DPT, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan suaranya di TPS terdaftar dan ingin mencoblos di TPS lain. Maka bisa memanfaatkan layanan ini. Jadi misalnya warga yang saat pencoblosan tinggal di Samarinda, tapi dia tidak ber-KTP Kota Samarinda, sepanjang masih berasal Kaltim (KTP kabupaten/kota lain), dia bisa menggunakan hak suaranya di Samarinda dengan pindah memilih,” jelas Akbar, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Tahapan pindah memilih itu dibagi menjadi 2 tahapan. Tahap pertama, batasnya H-30 pencoblosan. Saat ini sudah dibuka dengan tenggat waktu 28 Oktober 2024. Bagi pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
Lalu diperuntukkan juga untuk para pemilih yang sedang menjalani masa rawat inap di fasilitas kesehatan, beserta keluarganya. Lalu untuk penyandang disabilitas yang jalani perawatan di panti. Termasuk juga narapidana.
Sedang menjalani tugas belajar, bekerja di luar domisili atau pindah domisili, hingga tertimpa bencana juga sudah bisa mengurus pindah memilih agar bisa menggunakan hak pilihnya saat hari H pencoblosan.
“Tahap kedua ada H-7 pencoblosan. Yakni untuk 4 kategori. Menjalankan tugas di tempat lain, rawat inap kesehatan, menjadi rutan, ataupun tertimpa bencana,” tambah Akbar.
Untuk pengurusannya, kata Akbar, bisa melalui kelurahan atau kecamatan terdekat di domisili pemilih. Dengan membawa dokumen yang mendukung untuk proses pindah memilih sesuai dengan syarat-syarat tersebut.
“Misal mahasiswa Unmul dan tinggal di dekat kampus. Kan paling dekat ke Kelurahan Sempaja Selatan. Jadi bisa kesana dan dibarengi keterangan menempuh pendidikan,” ujarnya.
Sampai saat ini, Akbar menyebut belum ada data masuk soal warga yang pindah memilih. Sehingga pihaknya saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi. Termasuk melalui para RT di Kota Samarinda.
Menurutnya, kuota masing-masing TPS yakni 1.202 TPS di Kota Samarinda, masih tersisa banyak. Sehingga kesempatan pindah memilih sampai saat ini masih terbuka lebar agar tidak dianggap sebagai golput.
“Batas kuota masing-masing kan 600 kalau memang penuh, kami tempatkan ke TPS terdekat lain dari TPS tersebut,” pungkasnya. (adv/kpu samarinda)