BALIKPAPAN — Komisi III DPRD Kalimantan Timur mendesak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim dilibatkan sejak tahap awal perencanaan pembangunan Gedung Pusat Jantung Terpadu RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.
Ketua Komisi III, Abdulloh, menilai keterlibatan PUPR-PERA krusial agar desain dan pelaksanaan sesuai standar teknis. “Jangan sampai saat lelang tiba-tiba direvisi karena tidak sesuai kondisi bangunan,” tegasnya dalam rapat kerja di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Rabu (13/8/2025).
Proyek yang memasuki tahap kedua ini didanai APBD Kaltim 2024 sebesar Rp230,1 miliar. Abdulloh juga mengingatkan agar perencanaan 2026 atau perubahan anggaran berikutnya melibatkan PUPR-PERA sejak awal.
Kabid Cipta Karya PUPR-PERA Kaltim, Rahmat, menambahkan koordinasi penting untuk memastikan spesifikasi tepat, efisien, dan sesuai desain. Komisi III turut menyoroti banyaknya gedung selesai dibangun tetapi tak berfungsi karena ketiadaan alat kesehatan dan SDM, yang menunjukkan lemahnya integrasi perencanaan.
Rapat juga membahas enam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di RSUD Kanujoso, mulai dari tarif retribusi hingga pembagian jasa layanan. Kepala Bagian Program Perencanaan dan Evaluasi Kinerja RSUD, Syamsul Hadi, menyebut seluruh temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. (adv/dprd kaltim)