SAMARINDA. Semangat Pemkot Samarinda yang gencar pada proses inventarisasi aset daerah Kota, mendapat apresiasi Komisi I DPRD Samarinda. Namun, kehati-hatian mutlak dibutuhkan. Mengingat pada prosesnya banyak bersinggungan dengan hukum. Proses cepat itu penting tapi jauh lebih penting ketelitian yang meminimalisir dampak kerugian hukum kedepannya.mBegitu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal.
Menurutnya, pemkot wajib berhati-hati akan timbulnya problem yang mencuat saat melakukan inventarisasi aset daerah.
“Pemkot Samarinda wajib mengambil langkah hati – hati dalam urusan aset ini. Ini bermain di aturan, baiknya jangan tergesa-gesa,” ucap Joha Fajal , Kamis (17/2/2022).
Ia mencontohkan beberapa proses Inventarisasi aset pemerintah di bidang pertanahan yang telah menuai polemik, seperti di kawasan bantaran Sungai Karang Mumus, Jalan Tarmidi, Danau Semayang, dan Kelurahan Sungai Pinang Luar. Kehati-hatian Pemkot mengurus inventarisasi aset daerah di bidang pertanahan, juga dimaksudkan agar tak mencederai citra pemerintah itu sendiri. Ia pun berharap Pemkot menjalankannya dengan baik tanpa menabrak aturan.
Legislatif tuturnya, mendukung penuh pergerakan itu. DPRD Samarinda bahkan kini tengah menggodok raperda aset lewat pansus. Joha terposisi sebagai ketua pansus.
“Kami targetkan akan rampung Maret ini meski dideadline Mei mendatang,” sebutnya.
Raperda tersebut pun nantinya dapat mengaskan status barang milik pemkot yang sejak lama dikuasai oleh perorangan. “Saat ini raperda masih ditahap pengkajian akademisi dan terakhir coba diuji publik,” katanya. (*/nk)