SAMARINDA. Hasil audiensi bersama Wali Kota Samarinda, dilaporkan pelaku UMKM yang berdagang di kawasan Mahakam River Side Market (Marimar), Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang pada Komisi II DPRD Samarinda, Rabu (8/2/2022) kemarin. Kabar melegakan didapatkan. Para pelaku UMKM itu tetap bisa berjualan.
“Pak Wali Kota Andi Harun masih memperbolehkan mereka jualan di sana sesuai janji pak wali melindungi UMKM,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri, Kamis (9/2/2022).
Ia menyampaikan Komisi II menerima baik keresahan para pedagang di tengah sengkarut kurang bayar PT Samaco pada Pemkot Samarinda.
“Pada dasarnya, para pedagang tidak ada kaitannya dengan kisruh itu. Tapi tetap resah dan takut andai benar-benar lokasinya ditutup,” paparnya.
Hasil audiensi tambahnya, cukup melegakan karena aktifitas mereka dijamin Wali Kota. Secara aturan, penentuan keputusan akhir nanti, Komisi II tetap mengikuti regulasi pemerintah. Karena badan legislatif ini punya peran aktif dalam penegakkan aturan.
“Saat ini keputusannya menjadi ranahnya pemkot. Rekomendasi sudah kita berikan. Apapun keputusan pemkot, kami anggap selesai,” pungkasnya. (*/nk)